Wakil Ketua III DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Bandar Lampung - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail, Fraksi Partai Demokrat, melakukan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, dalam reses tahap satu tahun 2021 di kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/02).

Wakil Ketua III DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020


Raden Muhammad Ismail, didampingi utusan Bapeda Provinsi Lampung, Camat Natar, Tenaga Ahli dari Universitas Lampung, dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan natar. “Salah satu tugas pokok anggota DPRD Provinsi Lampung adalah mensosialisasikan Perda no 3 tahun 2020 tentang Kebiasaan baru serta menyerap aspirasi Masyarakat,” kata Raden Muhammad Ismail.

Desember 2020, lanjut Raden Muhammad Ismail Pemerintah dan DPRD Lampung, telah mengesahkan Perda No. 3 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru. Kemudian dalam sistem pembangunan di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, harus ada simbiosismotialisme antara legislatif dan eksekutif, “Agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan terealisasikan,” katanya.

Aspirasi masyarakat, kata dia, mulai dari persoalan infrastruktur, persoalan pendidikan, hingga persoalan kesulitan para pengasuh pondok pesantren.

“Saya siap menyuarakan aspirasi masyarakat, dan akan segera mengkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung untuk mencarikan solusi. Saya sudah bawa perwakilan dari Bappeda Provinsi Lampung yang mewakili Gubernur untuk menampung aspirasi ini,” ucapnya.

Raden menjelaskan, ditahun 2020 ini sudah disahkan 18 perda, yang kemudian di sosialisaklsikan oleh anggota DPRD Provinsi sesuai dapil masing- masing. Kedepan di tahun 2021 akan ada sosialisasi ideologi pancasila dan kebangsaan.

”Dalam sistem pembangunan di Lampung khususnya Kabupaten Lampung Selatan harus ada simbolismotealisme antara legislatif dan eksekutif. agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan terealisasikan. terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sudah di lanjutkan ke Bapeda Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Eko Irawan selaku Camat Natar saat sambutannya mengatakan dengan adanya reses dari DPRD Provinsi Lampung diharapkan pembangunan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan bisa lebih cepat. “Dan permasalahan sekolah, khususnya zonasi di Kecamatan Natar bisa segera diperbaiki,” tutupnya.

Diberdayakan oleh Blogger.