Wakil Ketua III DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
Bandar Lampung - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail, Fraksi Partai Demokrat, melakukan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, dalam reses tahap satu tahun 2021 di kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/02).
Raden Muhammad
Ismail, didampingi utusan Bapeda Provinsi Lampung, Camat Natar, Tenaga Ahli
dari Universitas Lampung, dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan natar. “Salah
satu tugas pokok anggota DPRD Provinsi Lampung adalah mensosialisasikan Perda
no 3 tahun 2020 tentang Kebiasaan baru serta menyerap aspirasi Masyarakat,”
kata Raden Muhammad Ismail.
Desember 2020, lanjut
Raden Muhammad Ismail Pemerintah dan DPRD Lampung, telah mengesahkan Perda No.
3 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru. Kemudian dalam sistem pembangunan di
Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, harus ada
simbiosismotialisme antara legislatif dan eksekutif, “Agar aspirasi masyarakat
bisa tersampaikan dan terealisasikan,” katanya.
Aspirasi masyarakat,
kata dia, mulai dari persoalan infrastruktur, persoalan pendidikan, hingga
persoalan kesulitan para pengasuh pondok pesantren.
“Saya siap
menyuarakan aspirasi masyarakat, dan akan segera mengkoordinasi dengan
pemerintah provinsi Lampung untuk mencarikan solusi. Saya sudah bawa perwakilan
dari Bappeda Provinsi Lampung yang mewakili Gubernur untuk menampung aspirasi
ini,” ucapnya.
Raden menjelaskan,
ditahun 2020 ini sudah disahkan 18 perda, yang kemudian di sosialisaklsikan
oleh anggota DPRD Provinsi sesuai dapil masing- masing. Kedepan di tahun 2021
akan ada sosialisasi ideologi pancasila dan kebangsaan.
”Dalam sistem
pembangunan di Lampung khususnya Kabupaten Lampung Selatan harus ada
simbolismotealisme antara legislatif dan eksekutif. agar aspirasi masyarakat
bisa tersampaikan dan terealisasikan. terkait aspirasi yang disampaikan oleh
masyarakat, sudah di lanjutkan ke Bapeda Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Eko Irawan selaku Camat Natar saat sambutannya
mengatakan dengan adanya reses dari DPRD Provinsi Lampung diharapkan
pembangunan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan bisa lebih cepat. “Dan
permasalahan sekolah, khususnya zonasi di Kecamatan Natar bisa segera diperbaiki,”
tutupnya.