Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Sarankan Warga Penolak Vaksinasi Covid-19 Diberikan Sanksi Sewajarnya
KATALAMPUNG.COM - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, warga yang menolak mendapat vaksinasi Covid-19 akan mendapat sanksi administrasi. Di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau
penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga mendapat sanksi berupa
denda.
Hal ini, tentunya
mendapat respon pro dan kontra dari kalangan wakil rakyat di Lampung.
Seperti yang
diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, yang menyatakan
tidak setuju adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat umum.
“Lebih baik
masyarakat diberikan sanksi hukum dengan sewajarnya seperti pembatasan
pelayanan publik,” kata Mikdar, Selasa (23/2/2021).
Pelayanan publik yang
dimaksud, jika keluar kota atau ke rumah sakit harus membawa kartu Covid-19.
Selanjutnya, lebih baik pemerintah juga memperioritaskan sosialisasi dari
vaksinasi ini guna menciptakan kesadaran masyarakat umum bahwa vaksin Covid-19
itu sangat penting.
Setiap orang yang
telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti
Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi
administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau
bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
dan/atau denda.(***)