OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

KATALAMPUNG.COM - OJK menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan


Menurut Wimboh Santoso, berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Wimboh menekankan, pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Beberapa stimulus dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan antara lain:

Kebijakan Perbankan

a. Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor

1). Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

2). Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

3). Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar.

Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.

b. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut: Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%. Uang Muka 30-50% (LTV50-70%) ATMR 25%. Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%)ATMR 20%.

Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund(SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalamperhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.(ojk/rls)

Diberdayakan oleh Blogger.