OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan
KATALAMPUNG.COM - OJK menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Wimboh Santoso, berbagai
relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk
mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya
unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Wimboh menekankan, pemberian pelonggaran
peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur
untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value
Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost
of regulation.
Beberapa stimulus dalam mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan antara lain:
Kebijakan Perbankan
a. Kebijakan Kredit
Kendaraan Bermotor
1). Menurunkan bobot
risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari
sebelumnya 100%.
2). Perbankan yang
memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit
kendaraan bermotor sebesar 0%.
3). Untuk kredit
kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat
pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1
(satu) pilar.
Selanjutnya, untuk
penilaian ATMR Kredit diturunkan
menjadi 50% dari semula 75%.
b. Kebijakan kredit
beragun rumah tinggal
Dalam rangka
meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018
yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta
rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang
granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut: Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%. Uang Muka 30-50% (LTV50-70%) ATMR 25%. Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%)ATMR 20%.
Sementara itu dengan
telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan
dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund(SWF) dikenakan
bobot risiko 0% dalamperhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko
Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut
akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021dengan diterbitkannya surat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.(ojk/rls)