OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025
KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespon berbagai dinamika akibat pandemi Covid 19 dan perubahan kondisi yang menyertainya.
Kepala Eksektutif
Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem
industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke
depan, baik secara solo basis maupun terintegrasi.
“Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat,
berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan
perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heru, Jumat (19/02).
Menurutnya, RP2I mengusung empat pilar arah
pengembangan utama sektor perbankan.
Pertama, Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif
melalui peningkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok
usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk
dan layanan.
Kedua, Akselerasi transformasi digital melalui
penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game
changers, kerjasama teknologi, serta implementasi advance digital bank.
Ketiga, Penguatan peran perbankan dalam perekonomian
nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong
pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business,mendorong perbankan
syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi
keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.
Keempat, Penguatan pengaturan, pengawasan dan
perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle
based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan
pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan
terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.
Selanjutnya untuk
mendukung keberhasilan implementasinya diperlukan empat pilar perangkat
pendukung yang terdiri dari Kepemimpinan
dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi; Infrastruktur teknologi
informasi yang andal; Kualitas
dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; dan Sinergi dan kolaborasi dari
seluruh pemangku kepentingan.
‘Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan
industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek tetapi juga pengembangan
struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun,” tambahnya.
Arah pengembangan
jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat
proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Sedangkan arah
pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara
kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya
saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap
perekonomian nasional.
RP2I merupakan living
document yang
dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri
sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat
substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional.(ojk)