OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025

KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespon berbagai dinamika akibat pandemi Covid 19 dan perubahan kondisi yang menyertainya.


OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025


Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo basis maupun terintegrasi.

Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heru, Jumat (19/02).

Menurutnya, RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan.

Pertama, Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

Kedua, Akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerjasama teknologi, serta implementasi advance digital bank.

Ketiga, Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business,mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

Keempat, Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Selanjutnya untuk mendukung keberhasilan implementasinya diperlukan empat pilar perangkat pendukung yang terdiri dari Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi; Infrastruktur teknologi informasi yang andal; Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; dan Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun,” tambahnya.

Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional.(ojk)

Diberdayakan oleh Blogger.