OJK Lampung Gelar Capacity Building Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro
KATALAMPUNG.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit, OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Capacity Building kepada Pengelola Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung.
Kegiatan yang diikuti
oleh 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi OJK
Provinsi Lampung ini dibuka
dengan sambutan Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang
Hermanto.
Pada kesempatan itu, Bambang mendorong para
pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudensial)
sesuai dengan amanat
Undang-Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan
koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam
mengelola likuiditas/solvabilitas, agar
nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM
untuk dikelola.
Selanjutnya, para
peserta Capacity Building diberikan pemaparan oleh 3 (tiga) orang
narasumber, yaitu Yudi
Permana Nugraha,
Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung, dengan materi terkait Strategi
Pemasaran dan Analisa Kredit Mikro dan dilanjutkan dengan materi yang
disampaikan Aris Risdiana, Wakil
Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) Cabang Lampung,
dan Darmawan Hasyim (Reviewer Pembiayaan Cabang) terkait Mitigasi Risiko
Kredit.
Data per Desember
2020, secara nasional terdapat 223 Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional
maupun syariah yang berizin. 10 (sepuluh) Lembaga Keuangan Mikro diantaranya
berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 Lembaga Keuangan Mikro
Konvensional dan 3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Berdasarkan laporan
keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset Lembaga Keuangan Mikro nasional
tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat
sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset Lembaga
Keuangan Mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 M (2,47% dari
total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat
Lampung sebesar Rp 19,69 M (69% dari total aset Lembaga Keuangan Mikro Provinsi
Lampung).
Sebagai lembaga
alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada
masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan
dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah
melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan
total 97 Debitur.
“OJK akan terus
mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan
keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan
pelaku UMKM. Salah satunya melalui
rencana penerapan APU PPT bagi LKM," jelas Bambang, Selasa (16/2/2021).
“Selanjutnya, pengawasan baik offsite
dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar
semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh
masyaraka,” imbuhnya.(ojk)