Pemprov Lampung Gelar FGD Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung", di Hotel Novotel, Selasa (16/02).
Kegiatan ini dihadiri
oleh Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung, serta Perwakilan Dinas/Instansi terkait di Lingkungan
Pemprov Lampung.
Dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah
Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Hal itu sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP
No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
Tugas pembinaan dan
pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai PP No.33 Tahun
2018 pasal 1 ayat 2 diantaranya melakukan evaluasi terhadap Raperda
Kabupaten/Kota tentang Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD, Tata Ruang Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. Juga melakukan
pengawasan terhadap Peraturah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan
evaluasi pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota, berdasarkan Permendagri No.11
Tahun 2017 terdapat 3 evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
yaitu evaluasi konsistensi, evaluasi kebijakan, dan evaluasi legalitas.
Sebagai penyempurnaan
Raperda dan Ranperkada, Evaluasi Konsistensi yang dimaksud meliputi kesesuaian
pagu anggaran APBD dengan anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, kesesuaian
nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBD dengan pagu
anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, dan kesesuaian struktur dan klasifikasi
pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran
dalam Ranperda Kabupaten/Kota.
Kemudian, sebagai
rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun tahun berikutnya,
dibutuhkan evaluasi terhadap kebijakan dan legalitas.
Evaluasi Kebijakan
berupa kepatuhan atas pelaksanaan APBD yang diantaranya kesesuaian realisasi
anggaran dengan pagu anggaran dalam rancangan perda, SILPA, aset, kewajiban,
pendapatan beban, dan lainnya.
Lalu, Evaluasi
Legalitas berupa kepatuhan yuridis yang meliputi Pembahasan Rancangan Perda,
Penyampaian Rancangan Perda, dan Kelengkapan Dokumen. Kemudian kepatuhan
penyajian informasi yang meliputi Penyajian Informasi Ranperda dan Rancangan
Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. (kmf)