OJK Lampung Perkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

KATALAMPUNG.COM – OJK Lampung memperkenalkan sebuah aplikasi yang memudahkan konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aplikasi yang secara resmi disebut Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) ini telah diluncurkan pada awal tahun 2021.

OJK Lampung Perkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)


Pada awal tahun 2021, OJK mengimplementasikan sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto saat pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan IV Tahun 2020 dan Sosialiasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) kepada Insan Media di Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (17/02).

APPK ini, kata Bambang, selain memudahkan penyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan PUJK, Sehingga konsumen dapat dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui APPK,” katanya.

Keseluruhan proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK pun dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK. Untuk mengakses APPK, konsumen dapat membuka website https://Kontak157.ojk.go.id melalui PC atau ponsel pintar masing–masing konsumen.

Selanjutnya, APPK diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.