OJK Lampung Perkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
KATALAMPUNG.COM – OJK Lampung memperkenalkan sebuah aplikasi yang memudahkan konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aplikasi yang secara resmi disebut Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) ini telah diluncurkan pada awal tahun 2021.
“Pada awal tahun 2021, OJK mengimplementasikan
sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto saat
pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan IV Tahun 2020 dan Sosialiasi
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) kepada Insan Media di Hotel
Horison, Bandarlampung, Rabu (17/02).
APPK ini, kata Bambang, selain memudahkan
penyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk
menerima permohonan sengketa apabila tidak terdapat kesepakatan antara konsumen
dengan PUJK, “Sehingga
konsumen dapat dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui
APPK,” katanya.
Keseluruhan proses
penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK pun dapat dilakukan
pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK. Untuk
mengakses APPK, konsumen dapat membuka website https://Kontak157.ojk.go.id
melalui PC atau ponsel pintar masing–masing konsumen.
Selanjutnya, APPK
diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa
keuangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap
sektor jasa keuangan di Indonesia.(***)