Bapemperda DPRD Lampung Proses Raperda Pesantren

KATALAMPUNG.COM - Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih memproses Raperda Pesantren, karena perlu adanya OPD dan stakeholder terkait yang terlibat di dalam raperda tersebut.

Bapemperda DPRD Lampung Proses Raperda Pesantren


Anggota Bapemperda Lampung Lesty putri Utami menjelaskan, bahwa Raperda itu masih dalam pembahasan latarbelakang tujuan dari pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang beberapa tahun lalu sempat ditunda di Lampung.

"Hampir semuanya juga belum jadi, baru sebatas latarbelakang tujuan kita membuat dari pada perda tersebut," kata anggota komisi V DPRD Lampung, Selasa (23/3).

Srikandi PDIP itu mengatakan, bahwa pembahasan raperda ini memang sudah di lakukan dua kali dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, tetapi masih ada miskomunikasi antara biro-biro terkait terhadap raperda, maka dari itu dilakukan penundaan pembahasan.

"Kemarin baru di bahas untuk ke dua kalinya  karena biro-biro yang terkait kemarin masih ada miskomunikasi antara biro kesejahteraan sosial dan biro hukum makanya belum kita terusin, kemarin baru mendengarkan pendapat dari tenaga ahli kita dan untuk naskah asli  belum kita terima," ungkapnya 

Selain itu, untuk tahapan pembahasan raperda pesantren ini masih sangat panjang. Sehingga masih butuh proses untuk raperda tersebut. 

"Jadi masih banyak sekali yang harus terlibat dalam pembahasan ini baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder terkait. jadi tidak bisa kita hanya mendengarkan satu atau dua OPD saja," pungkasnya.

Diberdayakan oleh Blogger.