Lesty Putri Utami Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Provinsi Lampung

KATALAMPUNG.COM - Menjaga penerus muda bangsa adalah hal yang harus di lakukan, untuk melindungi hak-hak anak. Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan peraturan daerah.

Lesty Putri Utami Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Provinsi Lampung


Lesty Putri Utami, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP mengatakan peran penting orang tua dalam menjaga dan melindungi anak itu sangat penting.

“Melindungi dan Menjaga anak merupakan peran penting yang harus di lakukan oleh orang tua,” ujarnya.

Dengan melakukan protokol kesehatan acara berlangsung dengan lancar, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak. Bertempat di desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (13/03).

Sosialisasi peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melindungi penerus bangsa.

“Dengan adanya perda tersebut, anak-anak mendapatkan perlindungan hukum secara sah. Jika ada yang terjadi terhadap anak yang melibatkan hukum,” tambahnya.

Lesty, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan tentang adanya perda ini membuat kita menyadari bahwa penjaga dan melindungi anak tidak hanya tugas orang tua tapi juga menjadi kewajiban pemerintah. Untuk dapat melindungi penerus muda bangsa, di dalam mendapatkan hak-haknya.

“Anak-anak nantinya adalah penerus muda bangsa Indonesia yang harus mendapatkan hak nya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan masih banyak yang lainnya,” tegasnya.

Lesty berharap dengan adanya sosialisasi ini membuat para orang tua memenuhi hak-hak anak dengan memberikan kasih sayang, perlindungan, kesehatan, dan lainnya.

Diberdayakan oleh Blogger.