Budiman AS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
KATALAMPUNG.COM- Budiman AS anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Menurut Ketua DPC Demokrat
Kota Bandarlampung ini, untuk menekan angka penularan virus Covid-19 masyarakat
harus mengikuti protokol kesehatan.
“Pentingnya menerapkan
protokol kesehatan supaya dapat menekan angka penularan virus Covid-19,” ujar
Budiman di perumnas Way Kandis, Tanjung senang, Bandarlampung, Sabtu (3/4/21).
Budiman mengapresiasi
kepada tim gugus tugas dan masyarakat yang telah bekerjasama melakukan
kebiasaan baru dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Apresiasi kepada
masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan dan tim gugus tugas yang bekerja
keras sehingga dapat menekan penularan virus Covid-19,” tambah Budiman.
Pemberian vaksinasi yang
telah dilakukan pemerintah menjadi salah satu upaya juga untuk menekan angka
penularan virus Covid-19.(****)