Budiman AS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

KATALAMPUNG.COM- Budiman AS anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Budiman AS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020


Menurut Ketua DPC Demokrat Kota Bandarlampung ini, untuk menekan angka penularan virus Covid-19 masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan.

“Pentingnya menerapkan protokol kesehatan supaya dapat menekan angka penularan virus Covid-19,” ujar Budiman di perumnas Way Kandis, Tanjung senang, Bandarlampung, Sabtu (3/4/21).

Budiman mengapresiasi kepada tim gugus tugas dan masyarakat yang telah bekerjasama melakukan kebiasaan baru dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Apresiasi kepada masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan dan tim gugus tugas yang bekerja keras sehingga dapat menekan penularan virus Covid-19,” tambah Budiman.

Pemberian vaksinasi yang telah dilakukan pemerintah menjadi salah satu upaya juga untuk menekan angka penularan virus Covid-19.(****)

Diberdayakan oleh Blogger.