Jauharoh Haddad Sosialisasikan Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Desa Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (03/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri narasumber Nanang Susanto S. Pd.i dan Drs Ibnu Walidin. Selain itu, dalam kesempatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa kegiatan Sosperda nomor 3 tahun 2020 ini adalah sebagai upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Lampung Tengah.
“Kegiatan Sosperda ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung Tengah. Kita terus edukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kak Jau sapaan akrabnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu menambahkan, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dapat menjadi indikator penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Lampung Tengah.
“Pemerintah tidak bisa sendirian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Sehingga perlu bantuan dan kesadaran diri dari seluruh elemen masyarakat, untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah divaksin, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Untuk sebagian masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi juga harus tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, tanpa terkecuali,” imbuhnya, Sabtu (03/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri narasumber Nanang Susanto S.Pd.i dan Drs Ibnu Walidin. Selain itu, dalam kesempatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa kegiatan Sosperda nomor 3 tahun 2020 ini adalah sebagai upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Lampung Tengah.
“Kegiatan Sosperda ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung Tengah. Kita terus edukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kak Jau sapaan akrabnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu menambahkan, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dapat menjadi indikator penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Lampung Tengah.
“Pemerintah tidak bisa sendirian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Sehingga perlu bantuan dan kesadaran diri dari seluruh elemen masyarakat, untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah divaksin, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Untuk sebagian masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi juga harus tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, tanpa terkecuali,” imbuhnya. (****)