Syarif Hidayat Gelar Sosialisassi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Syarif Hidayat Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Dengan menerapkan protokol
kesehatan, memakai masker, dan menjaga jarak acara berlangsung dengan lancar
bertempat di Way Kandis, Bandar Lampung, Jum’at (02/04/21).
“Kita mendorong masyarakat
pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya ditengah pandemi covid-19, khususnya
untuk ibu-ibu supaya dapat berinovasi dan produktif walau di rumah,” ujar
Syarif.
Banyak pelaku usaha yang
gagal dalam usahanya, salah satunya dikarenakan tidak ada pendampingan dalam
mengelola pembukuan keuangan. Dari itu Syarif Hidayat melakukan pendampingan
kepada kelompok usaha.
“Pendampingan kepada
kelompok usaha kita lakukan untuk dapat membantu dalam mengelola sistem
keuangan supaya tidak ada pelaku usaha yang modalnya habis terpakai tanpa
adanya keuntungan,” tambahnya.
Agus Widodo pengusaha muda
yang bergerak dibidang properti menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi
Perda tersebut. Perubahan zaman dan kemajuan teknologi mempengaruhi pasar
produk, mengikuti perkembangan harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk dapat
tetap bertahan di bidang usaha masing-masing.
“Karena dunia ini berubah,
jadi kita harus mengikuti perubahan tersebut untuk dapat bertahan dan
mengembangkan usaha. Sekarang zamannya teknologi online kalau dulu kita harus
pontang panting sekarang kita cukup posting-posting,” ucap Agus.
Walau di tengah pandemi
covid-19, pelaku UMKM tetap harus berinovasi dan mengikuti perkembangan
teknologi.(***)