Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Aprilliati Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020


Dengan menggunakan protokol kesehatan, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak kegiatan berlangsung dengan lancar. Bertempat di Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Jum’at (02/04/21).

Perlunya peran serta masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Aprilliati Ketua Fraksi PDIP meminta peran serta masyarakat kepada tim gugus tugas mulai dari pemerintah sampai tingkat RT.

“Dalam menangani pandemi Covid-19 tidak hanya pemerintah tapi masyarakat sampai tingkat gugus tugas RT berperan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Penanganan pandemi Covid-19 terus dilakukan untuk menciptakan Kota Bandarlampung yang aman dari Covid-19.

Budi Ardiyanto Kabid Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung yang menjadi narasumber di sosialisasi Perda AKB tersebut meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan angka penularan dengan mengikuti vaksinasi.

“Vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah menjadi salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus Covid-19 di Kota Bandarlampung,” ucap Budi.

Selanjutnya, sosialisasi yang dihadiri oleh Camat, RT, Babinkamtibmas, tokoh agama, masyarakat sekitar serta kader-kader perempuan di kecamatan panjang berjalan dengan lancar.

Sosialisasi peraturan daerah tentang AKB tengah gencar dilakukan untuk dapat menekan angka penularan covid-19 dan menjadikan Bandarlampung zona hijau atau bebas dari pandemi.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.