Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
Aprilliati Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Dengan menggunakan
protokol kesehatan, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan
menjaga jarak kegiatan berlangsung dengan lancar. Bertempat di Kecamatan Panjang,
Bandarlampung, Jum’at (02/04/21).
Perlunya peran serta
masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan mengikuti protokol kesehatan
dalam kehidupan sehari-hari.
“Penerapan protokol
kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,”
ujarnya.
Aprilliati Ketua Fraksi
PDIP meminta peran serta masyarakat kepada tim gugus tugas mulai dari
pemerintah sampai tingkat RT.
“Dalam menangani pandemi
Covid-19 tidak hanya pemerintah tapi masyarakat sampai tingkat gugus tugas RT
berperan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,”
tambahnya.
Penanganan pandemi
Covid-19 terus dilakukan untuk menciptakan Kota Bandarlampung yang aman dari
Covid-19.
Budi Ardiyanto Kabid Dinas
Kesehatan Kota Bandarlampung yang menjadi narasumber di sosialisasi Perda AKB
tersebut meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan angka penularan
dengan mengikuti vaksinasi.
“Vaksinasi yang diberikan
oleh pemerintah menjadi salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus
Covid-19 di Kota Bandarlampung,” ucap Budi.
Selanjutnya, sosialisasi
yang dihadiri oleh Camat, RT, Babinkamtibmas, tokoh agama, masyarakat sekitar
serta kader-kader perempuan di kecamatan panjang berjalan dengan lancar.
Sosialisasi peraturan
daerah tentang AKB tengah gencar dilakukan untuk dapat menekan angka penularan
covid-19 dan menjadikan Bandarlampung zona hijau atau bebas dari pandemi.(***)