Ketua DPRD Lampung Terima Dokumen LKPJ Gubernur
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/4).
Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 tersebut telah disampaikan kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor :045/1248/01/2021 Tanggal 29 Maret 2021.
“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2020,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.
“Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” katanya.
Arinal menyebutkan penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Dengan berlandaskan kepada RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2020,” katanya.
Sedangkan menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, naskah memang sudah diterima oleh DPRD Lampung dan untuk panitia khusus (Pansus) akan dibentuk hari ini.
“Untuk surat Gubernur Tanggal 21 Maret 2021 sampai ke DPRD Lampung dan pansus tanggal 15 April 2021, Kemudian hari ini kita paripurnakan dan hari ini juga DPRD Provinsi Lampung membentuk pansus, untuk mempelajari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah tahun anggaran 2020 dan nanti hasilnya seperti apa kita sampaikan kepada publik dan akan di paripurnakan,” tutupnya.