Pemprov dan Bulog Lampung Luncurkan Program Bantuan Beras PPKM 2021
KATALAMPUNG.COM - Pemprov Lampung bersama Perum Bulog Divisi Regional Lampung luncurkan Program Bantuan Beras PPKM 2021 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH), bertempat di Gudang Bulog Campang Raya, Minggu (18/7).
Hadir dalam kegiatan
tersebut, Kepala Perum Bulog Divisi Regional Lampung, Kepala Dinas Sosial
Provinsi Lampung, Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Sosial
Kota Bandar Lampung.
Peluncuran bantuan beras
ini diselenggarakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM
Mikro yang berdampak terhadap masyarakat yang rentan. Karenanya, Gubernur
Lampung mendorong Pemerintah Kota Metro dan Bandar Lampung untuk secepatnya
mendistribusikan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.
Selain itu, Gubernur
Lampung juga mendorong Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Lampung untuk melakukan
percepatan realisasi pendistribusian bansos Covid-19 bagi KPM yang sumber
dananya berasal dari dana APBD masing-masing.
Beberapa skema bantuan
yang diluncurkan Pemerintah Pusat bagi Keluarga Penerima Manfaat BST dan PKH
diantaranya adalah rapel Program BST sebesar 300.000 per bulan, Bantuan Sembako
sebesar 200.000 per bulan, dan Bantuan Beras PPKM 10 Kg per KPM.
Berdasarkan data yang
diperoleh, penerima manfaat untuk wilayah Lampung sejumlah 676.788 KPM terdiri
atas 450.315 KPM PKH dan 226.473 KPM BST.
Mewakili Gubernur Lampung,
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengharapkan agar paket-paket
bantuan dari pusat ini juga dapat dikolaborasikan dengan paket bansos yang
dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Aswarodi juga
berharap, dengan diluncurkannya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat
yang terdampak PPKM.
"Semoga bantuan beras ini dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak PPKM, baik Darurat, Diperketat, maupun Mikro. Kita semua berharap semoga pandemi Covid ini segera berlalu dari Bumi Lampung," ucap Aswarodi melepas Bantuan Beras PPKM secara simbolis. (kmf)