Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
KATALAMPUNG.COM - Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
11 entitas tersebut
melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 2 Kegiatan Money Game;
• 5 Crypto Aset tanpa izin
• 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin;
• 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi
juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena
telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube),
Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property
(Hungkang Sutedja).
Ketua SWI Tongam L Tobing
meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial
Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi
investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang
memiliki izin untuk menipu masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa
seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal
sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.
Selanjutnya Satgas Waspada
Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk
memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan
produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang
dijalankan.