Tutup 127 Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Siap Perkuat Penegakan Hukum
KATALAMPUNG.COM – Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat membuat berang pihak Satgas Waspada Investasi (SWI). Oleh sebab itu, SWI memperkuat penegakan hukum dengan merangkul Kepolisan RI untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.
SWI mengungkapkan, pada
Juli ini, SWI menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital
melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet. Pinjol ilegal yang
berpotensi merugikan masyarakat ini terindikasi memiliki bunga dan tenggat
pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing
menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang
lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan
di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dibarengi
dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya
pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi
langsung kepada masyarakat.
“SWI mendorong penegakan
hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs
dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol
ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk
melindungi rakyat,” kata Tongam.
Menurutnya, sejak tahun
2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa
pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang
berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus
menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol
ilegal ini,” kata Helmy.
Menurutnya, penyidik
Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan
Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol
ilegal ini.
Helmy mengatakan, kasus
pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan
dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong
kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Pihak
Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology
Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia
(Rpcepat).
Selain itu, untuk jangka
panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung
hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana
bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya ini tentu juga memerlukan
peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman
online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan
menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. (***)