Gubernur Arinal dan DPRD Lampung Tandatangani Reperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama 4 Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/8/2021).
Penandatangan tersebut
menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 7,538 triliun, Belanja Daerah sebesar
Rp 7,557 triliun dan Pembiayaan bersumber SiLPa sebesar Rp 190,917miliar.
“Sidang Paripurna
Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan
penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, Paripurna
ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD T.A 2021 yang
telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kesamaan pandangan dan
pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting artinya bagi kita semua
untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” lanjutnya.
Hal ini dilakukan, ujar
Arinal, agar Raperda tersebut lebih berkualitas dan berdaya guna.
“Untuk itu atas kerjasama
yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan
datang,” ujarnya.
Selanjutnya Raperda ini
akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.