Ini Syarat Mendapatkan Oksigen Medis Gratis dari Polda Lampung
KATALAMPUNG.COM - Polda Lampung menyalurkan bantuan oksigen medis gratis untuk masyarakat yang sedang membutuhkan atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan oksigen gratis itu.
Kapolda Lampung Irjen Pol
Hendro Sugiatno menyatakan, prioritas utama oksigen ini adalah bagi mereka yang
sedang menjalani isoman dan rumah sakit yang membutuhkan.
Menurutnya, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi yakni KTP, surat keterangan sedang menjalani isoman
dan nomor telepon. Sedangkan untuk rumah sakit, pihak rumah sakit harus
menyertakan surat keterangan sedang membutuhkan oksigen untuk pasien.
"Jadi, masyarakat
membawa tabung kosong. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan
persyaratan, selanjutnya langsung diisi oleh petugas," kata Hendro saat
menyerahkan oksigen di Gerai Oksigen Presisi Polda Lampung, Perusahaan Lampung Gas, Desa Candimas,
Kecamatan Natar, Jum'at (6/8/2021) siang.
Hendro mengatakan, bantuan
liquid oksigen ini diperoleh dari kerjasama CSR PT. Pupuk Indonesia (Persero)
dengan Polda Lampung. Total oksigen yang disalurkan sebanyak 15 ton atau 1.500
tabung yang didistribusikan sejak hari ini.
Ia menambahkan, pihaknya sejauh ini telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Diantaranya, kegiatan vaksinasi massal, penyaluran sembako, pembentukan gardu peduli berupa dapur umum yang menyediakan 600 bungkus/kotak nasi dan gerai oksigen presisi Polda Lampung gratis.
"Kami juga membuka diri, bagi pihak-pihak atau para donatur yang ingin membantu, kita siap untuk menyalurkan bantuan itu. Untuk kegiatan hari ini, kami mengucapkan terima kasih," tutup Hendro. (***)