Gubernur Arinal Tandatangani MOU KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Lampung TA 2021

KATALAMPUNG.COM – Gubernur Arinal menandatangani nota kesepakatan (MOU) tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (6/8).

Gubernur Arinal Tandatangani MOU KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Lampung TA 2021


Dari Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD, menyepakati asumsi makro Provinsi Lampung tahun 2021 yaitu:

Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung diproyeksikan sebesar 2,5%-3,5%, Laju Inflasi yang dipertahankan di tingkat 2%-4%, Pendapatan per kapita penduduk sebesar 41 juta-64 juta, Tingkat pengangguran terbuka pada level 4%-4,5%.

Selanjutnya, persentase penduduk miskin pada 12,4%-12,76%, Indeks Pembangunan Manusia pada angka 69,69-70, Indeks GINI pada kisaran 0,310-0,334, Nilai Tukar Petani pada angka 101-102, Pertumbuhan Pendapatan Hasil Daerah pada 12,62 %, Kondisi jalan yang menjadi prioritas Provinsi Lampung 70,69%-74 % dalam kondisi mantap.

Meskipun di tahun 2021 Provinsi Lampung dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19, tetapi atas semangat dan kerja keras Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung serta seluruh komponen masyarakat, Gubernur Arinal optimis bahwa Provinsi Lampung mampu bangkit kembali dan Visi Rakyat Lampung Berjaya dapat terwujud.

"Hal ini terbukti dengan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung terbaik di tingkat Sumatera, sebagaimana yang telah disampaikan oleh BPS," ujar Gubernur Arinal.

Gubernur berharap, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.(kmf/dde)

Diberdayakan oleh Blogger.