OJK Lampung Edukasi Masyarakat Mengenai Pinjol
KATALAMPUNG.COM - Guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung secara Daring, dengan tema khusus : “Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat”, Kamis, 21 Oktober 2021.
OJK Goes to Lampung kali
ini menghadirkan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku
Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform
Lahansikam.
Menurut keterangan
tertulis OJK, terselenggaranya acara ini dalam rangka mengantisipasi dampak
negatif dari merebaknya kasus-kasus Pinjaman Online Ilegal di masyarakat. Untuk
itu OJK mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan
karena semakin meresahkan masyarakat.
Diketahui, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan
pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending atau Layanan Pinjam Meminjam
Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat
lebih mengenal dengan sebutan pinjaman online, red), per tanggal 6 Oktober 2021,
yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan
rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.
Salah satu Fintech Lending
Berizin yang telah beroperasi di
wilayah Lampung dan
berkantor pusat di Kota Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal di masyarakat
dengan nama Fintech Lending Lahansikam.
Fintech Lending yang telah
berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan
yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK)
No.77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun manfaat yang
didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah
telah diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi
pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan
mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan
konsumen.
Di tengah maraknya kasus
Pinjaman Online Ilegal, OJK Lampung terus melakukan edukasi kepada masyarakat
dan menghimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi agar
masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/Pinjol menggunakan
layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
“Untuk mengetahui Fintech
Lending yang terdafta dan berijin di OJK, dapat ditanyakan melalui Kontak OJK
157 atau melalui Whatsapp : 081157157157
dan website OJK yakni www.ojk.go.id atau link bit.ly/daftarfintechlendingOJK,”
lanjut Bambang.
OJK melalui Tim Satgas
Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas dalam
memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain
melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi
dan Komunikasi (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol
illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk
melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif dengan melakukan penutupan
4.874 akun pinjol.
Tahun 2021 ini telah
ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook
hingga Instagram. Guna menekan, adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan
moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk Fintech Lending sejak awal
tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk
tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan terdaftar di
OJK.
Selain itu, OJK Provinsi
Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik dalam tataran
pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan
penindakan dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di
Provinsi Lampung, selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban
agar dapat melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah
dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga
menghindari semakin banyaknya korban.(***)