Dirjen Keuda: Pilihan Rakor di Lampung karena Tata Kelola Keuangan Provinsi Lampung Terbaik
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (31/03/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan
Kementrian Dalam Negeri tersebut dihadiri
juga Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
RI, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Direktur
Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR Bahri,
S.STP, M.Si, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, dan
Kepala Inspektorat, Bapenda, Bappeda, BPKAD Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. dalam arahannya mengatkan memilih
Prvinsi Lampung karena mudah dijangkau dan prestasinya sangat luar biasa. "Tata
kelola keuangan Provinsi Lampung terbaik," ujarnya.
Agenda hari ini, kata dia,
sangat penting untuk menyerap aspirasi dari Kabupaten/kota, nanti kita himpun
kemudian kita bahas kembali. "Mari maksimalkan pertemuan ini, semua
masukan akan kita bahas dan kita susun," tegasnya.
Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah menambahkan, masukan yang banyak akan melengkapi peraturan
menteri dalam negeri dalam menyusun pedoman APBD 2023. Gubernur Lampung
sebelumnya pernah menjadi Sekda, dan Kepala Dinas, sudah pasti pengalamannya
sangat banyak, oleh karenanya kita juga perlu masukan dari beliau.
Sementara Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi, menyampaikan i terimakasih kepada Dirjen bina keuangan daerah
karena telah memilih Lampung sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini. kenapa
Lampung terpilih menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini, Lampung terbaik dalam
tata kelola keuangan daerah.
Pemanfaatan keuangan daerah
harus sesuai dengan situasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat. jangan hanya
sekedar kegiatan seremonial yang berulang.
RKP Tahun 2023 dimaksudkan
sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)
Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam
proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2023.(kmf)