Pemprov Lampung Ikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan SPM Tahun 2021
KATALAMPUNG.COM - Asisten Administrasi Umum, Minhairin, mengikuti rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, yang dipimpin Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, melalui virtual meeting di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Lampung, Rabu (11/05/2022).
Plh Dirjen Bina Pembangunan
Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, pembahasan ini juga merupakan
perintah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah ditambah lagi ada undang-undang nomor 1 tahun
2002 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Undang-undang mewajibkan
kepada kita semua pemerintah daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan di
bidang yaitu kebebasan sosial pekerjaan yang diperintahkan untuk menjadi
prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ada tiga fokus yang terkait
evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi, ketepatan penyampaian laporan SPM
tahun 2000 dari 6 daerah provinsi dan kabupaten kota.
"Analisa keuangan
laporan di Indonesia masih belum optimal sesuai idealisme yang diharapkan oleh
undang-undang," tuturnya.
Pemerintah Daerah punya
kewenangan untuk otonomi seluas-luasnya, untuk pelaksanaan program kegiatan dan
anggaran daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan, kebijakan-kebijakan
membuat peraturan peraturan, perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah dengan arah dan kebijakan nasional baik dari nasional yang
tertuang dalam RPJM.
Sementara Sekretaris Ditjen
Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr M Zamzani B Thenrang, ST MSi, dalam
laporannya mengatakan bahwa tujuan virtual bersama pemerintah provinsi untuk
mengetahui pelaksanaan anggaran negara tahun berikutnya.
Hal itu juga agar mengetahui
kemajuan tingkat provinsi kabupaten kota tahun 2022, bagaimana meningkatkan
komitmen kepala daerah dan DPRD.
"Hal ini juga mengacu
pada UU Nomor 1 Tahun 2022, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang
standar pelayanan minimal," ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa
koordinasi penerapan SPM pusat dan penerapannya di tingkat provinsi maupun
kabupaten kota yaitu dari Kepala Biro tata pemerintahan serta para kepala
daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. (kmf).