KPK RI Akan Menggelar Bimtek Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas
KATALAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI direncanakan akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) antikorupsi mewujudkan keluarga berintegritas, pada Rabu (15/6) mendatang.
Peserta dalam kegiatan
tersebut adalah 20 pasangan suami-istri Pejabat Eselon 2 dilingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu kegiatan dilaksanakan secara tatap muka
(offline) dengan penerapan protokol kesehatan ketat; dan Pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan cara ceramah, diskusi dan team building Keluarga
Berintegritas;
Plt Deputi Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan
Wardiana, mengatakan, berdasarkan data IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi) tahun
2020 dari BPS (Badan Pusat Statistik), perilaku masyarakat Indonesia yang
disurvei menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi yang semakin
mengkhawatirkan, baik di lingkungan keluarga, komunitas, maupun publik.
Selain itu sebanyak 21,45
persen masyarakat yang disurvei menganggap wajar bila dalam keluarga, suami
memberikan uang tambahan di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima
tanpa perlu menjelaskan dari mana uang tersebut berasal.
Plt. Deputi Bidang
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan, Survei
KPK RI pada tahun 2012 hingga 2013 juga menyebutkan hanya empat persen orang
tua yang mengajarkan kejujuran kepada anaknya. Persentase yang sangat sedikit
sekali. Padahal nilai kejujuran ini kita dapat dari komunitas terdekat, yaitu
keluarga terlebih dahulu.
Berdasarkan data hasil
pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
sejak tahun 2004 hingga tahun 2021, tercatat sebanyak 1.266 modus korupsi
dengan melibatkan 1.360 pelaku, 124 diantaranya melibatkan keluarga sebagai
pelaku tindak pidana korupsi, seperti istri, anak dan keluarga dekat lainnya.
Masih kata Plt. Deputi
Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Hal ini mengindikasikan bahwa
peran keluarga yang semula diharapkan penuh keharmonisan, penuh kasih sayang,
saling menghormati dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan,
justru ada yang berubah menjadi saling mendukung untuk melakukan tindak pidana
korupsi.
Menyikapi hal tersebut di
atas, pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan kegiatan
penegakan hukum saja. Oleh karena itu KPK RI telah mencanangkan strategi
trisula dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan penindakan,
pencegahan dan pendidikan Antikorupsi.
Salah satu bentuk program
kegiatan yang perlu dilakukan, khususnya terkait pendidikan Antikorupsi adalah
dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan kembali tentang pentingnya keluarga dan peran orang-orang yang ada dalam
lingkup keluarga guna membangun keluarga berintegritas tanpa korupsi. (kmf)