Pemprov Lampung Melakukan Sosialisasi Kebijakan Mengenai Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
KATALAMPUNG.COM - Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi, Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten Kota, bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat (29/07/2022).
Hadir dalam Rapat Ketua
Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua KTNA (Kontak
Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,
Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT. Petrokimia Gresik
Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Rapat tersebut menindaklanjuti
hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu di IPB International Convention
Center Botani Square Bogor.
Kusnardi, memaparkan,
Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan berdampak kepada
para petani maka ini perlu di sosialisasikan. Pupuk Subsidi ini memang ada
perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga dampaknya.
Permentan Nomor 10 Tahun
2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus diketahui semua
stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama pupuk subsidi.
Inti alasan dikeluarkannya
perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, bahan
bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi
tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal. Kondisi normal yang
dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja
atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja.
Bedanya Permentan yang lama
dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah tentang pupuk subsidi
tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah separuh akhir dari tahun
2022.
Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak
mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan,
holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar. Yang
tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang
terintegrasi dengan SIMLUHTAN. Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh
mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar.
Perubahan yang mendasar dari
PP yang baru ini itu adalah yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani
dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk
Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub sektor perkebunan
tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar. Syarat masih sama
dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar
perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.
Dari 70 komoditas hanya 9
komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih,
tebu, kopi dan kakao.
Jenis pupuk subsidi yang tadinya
ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak
lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK.
Mekanisme penetapan alokasi,
jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi
melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi
per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK
Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.
Yang menjadi dasar lagi
adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang mendapat otoritas
kewenangan membagi pupuk subsidi. Baru di Informasikan ke kios pengecer dan
petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya
proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut, database petani dalam
SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani
tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK.
Dalam pertemuan sebelumnya
sudah dilaksanakan FGD Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak
Mendapatkan Pupuk Subsidi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dekanat Fakultas
Pertanian Universitas Lampung pada 27 Juli 2022.
Pertemuan tersebut
dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022,
yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya
yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan
Provonsi Lampung.
Dari hasil FGD tersebut
disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, diantaranya adalah: Penelitian
tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan
kadar pati tinggi, Meningkatkan pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti
pupuk subsidi sekaligus dapat memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan
berimbang sesuai kondisi wilayah.
Permohonan kepada Kementan
untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 tahun 2022 dan menambahkan ubikayu
sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan alokasi pupuk
subsidi.
Rekomendasi tersebut
diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat berusaha tani
dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu secara
nasional. (kmf)