Gubernur Tekankan Pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K
KATALAMPUNG.COM – Gubernur Arinal menekankan pengendalian intensif dan periodik secara operasional lintas stakeholder dan shareholder harus dilakukan guna pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu: Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.
Hal itu disampaikan Gubernur saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual yang dipimpin Menteri Dalam Negeri RI Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., di Ruang Auditorium Lt.4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (30/08/2022).
Berikut arahan Gubernur
Lampung :
Ketersediaan Pasokan
Mengendalikan komoditas
daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya
boleh dikirim ke luar daerah. Dengan
kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita
tercukupi.
Percepatan gerakan menanam
cabe dan bawang di wilayah yang potensial, dengan berkolaborasi lintas pelaku
seperti kelompok tani, PKK, dll. Memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan tidak
produktif di desa.
Selain cabe dan bawang
merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Gerakan tanam cepat dan cepat panen.
Manfaatkan varietas tanaman cepat panen/genjah.
BUMD dan BUMN harus
mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain
jika ada surplus, lakukan kerjasama antar daerah,Mengembangkan varietas padi
yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.
Manfaatkan Dana Desa untuk
pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum
penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus
2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat
desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.
Keterjangkauan Harga
Pemantauan Harga Harian,
pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi. Seluruh instansi pemerintah,
swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi. Gunakan energi seperlunya
Pencadangan BTT dalam APBD
untuk mendukung pengendalian inflasi.
Pemerintah Kabupaten/Kota
diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat. Sambil menunggu arahan
dari Pemerintah Pusat terkait Bantuan Sosial,
pastikan kondisi masyarakat stabil
Kelancaran Distribusi
Kelancaran distribusi harus
dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik Dukungan TNI dan POLRI untuk
distribusi daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanan.
Memanfaatkan bansos,
anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah
produsen ke konsumen.
Komunikasi yang Efektif
Mengoptimalkan peran TPID
baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat koordinasi, menyusun peta
produksi, peta kebutuhan, peta distribusi, peta perkembangan harga, dan peta
masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.
Rapat koordinasi
pengendalian inflasi secara berkala dengan semua pemangku kepentingan, termasuk
apparat penegak hukum. Manfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik
untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: panic buying, penimbunan
barang, dll
Buat posko pengendalian
inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (Model pengendalian
seperti COVID-19). Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait
pemanfaatan BTT. Aktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.
Koordinasi dengan Pertamina
agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industry. Dukungan
Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/
penyelewenangan/penimbunan.
Pemerintah Kabupaten/Kota
diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi,
untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Penyampaian Laporan
Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.
Berbagai langkah antisipatif
tersebut selain sebagai upaya pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung,
juga sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pengendalian
inflasi Nasional. (kmf).