Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penanganan Inflasi Bersama Mendagri

KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung  Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual yang dipimpin Menteri Dalam Negeri RI Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., di Ruang Auditorium Lt.4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (30/08/2022).

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penanganan Inflasi Bersama Mendagri


Selain Menteri Dalam Negeri RI, Rakor juga diisi paparan dari Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono, Kementerian Desa PDTT, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, TNI dan Polri.

Mendagri menyampaikan arahan dari Presiden terkait penanganan Inflasi sebagai imbas dari meningkatnya krisis ekonomi dan politik dunia, terjadinya perang Rusia – Ukraina yang berdampak terhadap perekonomian global, ditambah dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Saat ini, tingkat inflasi negara dunia mengalami kenaikan tinggi di atas 10 persen. Bahkan Sri Lanka 60 persen, Turki 79,6 persen, dan Zimbabwe 259,9 persen. Meski Indonesia masih terkendali di level 4,94 persen, tetapi kita harus menjaga jangan sampai terjadi inflasi yang tidak terkendali.

Oleh karena inflasi Nasional dikontribusi oleh inflasi di daerah, maka Mendagri meminta para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah antisipatif sebagai upaya bersama pengendalian inflasi.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa Kepala daerah agar melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah, antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bergerak cepat dengan langsung melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Gubernur menyampaikan pengendalian intensif dan periodik secara operasional lintas stakeholder dan shareholder harus dilakukan guna pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu : Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.


Diberdayakan oleh Blogger.