Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
KATALAMPUNG.COM --- Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik, Ganjar Jationo, membuka acara Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Swiss-bel Hotel, Rabu (24/8/22).
Gubernur Lampung dalam
sambutannya yang disampaikan oleh Kadis Kominfotik Ganjar Jationo menjelaskan
bahwa dalam melakukan pengembangan aplikasi dan Infrastruktur TIK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung, Perangkat Daerah wajib merujuk kepada arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar penyusunan
kerangka dasar.
Tujuannya adalah untuk
memberikan panduan dalam pelaksanaan Integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk
menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
"Saat ini ada 66 Daftar
Aplikasi yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan sudah
diinput kedalam website lampungprov.go.id," kata Gubernur.
Gubernur kemudian
menjelaskan, aplikasi tersebut sangat bermanfaat dalam memudahkan integrasi
layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas SPBE, dan mampu
mengembangkan inovasi-inovasi, membantu mencegah tumpang tindih bisnis
pemerintah dan juga dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur,
memudahkan integrasi layanan pemerintahan.
"Saya berharap kepada
peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga pengetahuan yang
diperoleh dapat diterapkan di lingkungan tugasnya," kata Gubernur.
"Mari kita bersama-sama
menyatukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
menuju “Rakyat Lampung Berjaya”, pungkas Gubernur.
Kadis Kominfotik Provinsi
Lampung, Ganjar Jationo menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan
pemantik bagi tiap OPD guna menyelaraskan diri pada dua Peraturan Pokok serta
mengacu pada Undang-Undang Pemda terkait pembagian tugas masing-masing OPD,
untuk menghantarkan kepada transformasi serta layanan digital.
Dua peraturan pokok yang
dimaksud yaitu Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang 1 Data Indonesia. "Tidak
mungkin hal ini dikerjakan Kominfo sendiri, karena wujud nyata digitalisasi ini
ada di tiap-tiap OPD," kata Kadis Kominfotik.
Kegiatan sosialisasi yang
diikuti oleh 40 peserta lintas OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber.
Narasumber pertama, Staf
Ahli Gubernur bidang IT Syopiansyah Jaya Putra, menyampaikan materi tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemda Provinsi Lampung.
Narasumber kedua, Dosen dan Peneliti Universitas Bandar Lampung Ahmad Cucus,
menyampaikan materi tentang Sistematika Dokumen Pengembangan Aplikasi Khusus. (kmf).