BPH Migas Siap Evaluasi Kuota Jenis BBM Tertentu untuk Provinsi Lampung
KATALAMPUNG.COM -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap melakukan evaluasi ulang kuota Jenis BBM Tetentu (JBT) Provinsi Lampung.
Hal tersebut dikatakan
Sub-Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM, Badan Pngatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) Cristian Tanujaya menyampaikan data tersebut dalam Rapat
Koordinasi Pengendalian Inflasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi
Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Aston, Bandar Lampung, Kamis (15/9/2022).
"BPH Migas bersama
mitra kerja PT Partamina siap
mengevaluasi ulang terhadap SPBU yang perlu dilakukan penambahan kuota,
silahkan usulkan SPBU mana yang akan dievaluasi, intinya kedepan kita akan
komunikasi terkait evaluasi ulang kuota di Provinsi Lampung," ujarnya.
Terkait dengan pembangunan
SPBU baru, Cristian Tanujaya menegaskan bahwa pihaknya sangat mendorong
pembangunan SPBU layak bagi pengusaha yang berminat membangun SPBU atau
pengelolaan baru.
Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, dalam arahannya pada penutupan kegiatan
tersebut mengatakan, agar masing-masing perangkat daerah/ pihak agar berperan
aktif dalam pengendalian inflasi melalui penerapan strategi 4K (Ketersediaan
pasokan, Kelancaran Distribusi Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi Efektif) dengan
menyesuaikan tupoksi, kebijakan, program dan kegiatan dimasing-masing Perangkat
Daerah/pihak.
Salah satu biaya produksi
disektor perikanan tangkap adalah BBM bersubsidi yang masuk dalam katagori
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Kuota tahun 2022 untuk konsumen pengguna
usaha perikanan sebesar 2.242.368 KL. BPH Migas mendorong untuk memperbanyak
titik salur, terutama SPBU nelayan yang langsung melayani disentra-sentra
nelayan.
Liza Derni menambahkan, BPH
Migas membuka ruang untuk evaluasi kuota kebutuhan BBM bersubsidi
dimasing-masing SPBU Nelayan yang sudah ada di Provinsi Lampung. Bagi nelayan
yang lokasinya jauh dari SPBU Nelayan, BPH Migas memfasilitasi dengan
penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk pembelian di SPBU
umum.
"Pemerintah daerah diharapkan untuk
melakukan monitoring dan pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.
Terkait pemanfaatan kuota
sisa perbulan di masing-masing SPBUN, agar menyampaikan data dan surat kepada
Pertamina sebagai dasar dalam penyaluran sisa kuota tersebut. Berdasarkan data
BPS, dari 15 komoditas perikanan yang dipantau terdapat 3 jenis ikan yang
menyumbang kenaikan tertinggi yaitu lele, mas dan kembung.
Pemerintah daerah melalui
perangkat daerah terkait perlu berinovasi dan melakukan terobosan dalam
menerapkan Strategi 4K menyesuaikan dengan permasalahan, potensi dan kearifan
lokal yang ada didaerah masing-masing. Menteri Keuangan menjanjikan stimulus
berupa Dana Insentif Daerah bagi 10 daerah terbaik (provinsi dan
kabupaten/kota) yang mampu mengendalikan tingkat inflasinya di tahun 2022.
Sudah terdapat alokasi dana di Dinas Sosial, namun penggunaannya masih
memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait skema penyaluran, mekanisme dan
calon penerima. (kmf)