Gubernur Arinal Pimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi Daerah dan Aksi Afirmasi BBI
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi Daerah dan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Mahan Agung, Senin (26/9/22).
Gubernur Arinal menjelaskan
bahwa rapat ini diselenggarakan guna mengantisipasi dampak inflasi, menjaga
daya beli masyarakat, melindungi kelompok rentan dan meningkatkan perekonomian
masyarakat. "Selain itu, hasil rapat ini juga akan dilaporkan kepada
Presiden pada Kamis mendatang," ujar Gubernur.
Sesuai arahan Presiden RI,
tambah Gubernur Arinal, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan
dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode
Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum
(DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya, sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Bantuan sosial tersebut berupa
uang sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 750.000 selama 3 bulan (periode
Oktober - Desember) yang akan disalurkan kepada 104.000 Kelompok Penerima
Manfaat (KPM), dimana data penerima manfaat tersebut diambil dari data
Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"104.000 KPM tersebut
merupakan KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun,
terdiri dari klaster UMKM, nelayan, ojek online," pungkasnya.
Gubernur juga menjelaskan
bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengalokasikan bantuan sosial ke dalam
bentuk alat-alat/sarana produktif, dikarenakan angka inflasi Lampung yang tidak
termasuk dalam kategori tinggi, selama tidak melanggar ketentuan/peraturan yang
berlaku.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala BPKP, Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kepala BPKAD,
Kadishub, Kadis BM & BK, Kadis Sosial, Kadis Perindag, Kadis Kelautan & Perikanan,
Kadis Peternakan, Kadis Kominfotik, Karo Pengadaan Barang & Jasa.
Sementara Kepala BPKP
Provinsi Lampung, Sumitro, menyatakan bahwa Provinsi Lampung relatif aman dari
dampak inflasi. Sunitro juga menyebutkan, Lampung tidak termasuk daerah yang
tertinggi terkena dampak inflasi.
"Lampung termasuk
daerah yang masuk di kategori menengah mendekati aman, yaitu hanya sebesar 5,7%
saat kenaikan harga bbm kemarin," kata Sumitro.
Selain itu, Sumitro juga
menegaskan bahwa BPKP Lampung siap mengawal dan mendampingi kebijakan yang
diambil Pemerintah Daerah (terkait Bantuan Sosial 2% dari DTU), agar dalam
penyalurannya tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran serta
akuntabilitasnya terjaga sehingga tidak menimbulkan gejolak dan disikapi
negatif oleh masyarakat. (kmf)