Masyarakat Terdampak Pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono Tandatangani Berita Acara Kesepakatan
KATALAMPUNG.COM - Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin, memimpin Konsultasi Publik terkait Pengadaan Tanah Pembangunan Transmisi Sutet 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (29/09/2022).
Dalam konsultasi publik
tersebut dibahas rencana PT PLN yang
akan membangun Transmisi Sutet 275 kV Gumawang-Lampung 1/Sribawono berlokasi di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang,
Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, dan Pesawaran di 14 Kecamatan dan 45 Desa.
Total luasan tanah yang
diperlukan kurang lebih 317.400 m² untuk membangun kurang lebih 313 tower (247
tanah masyarakat, 66 perusahaan) dengan masyarakat yang terkena dampak kurang
lebih 450 orang.
Saat ini telah dilakukan
Sosialisasi di Provinsi terhadap aparat dan Konsultasi Publik di kabupaten
sebanyak 7 kali. Masih perlu dilakukan konsultasi publik ulang, karena masih
terdapat masyarakat yang terkena dampak yang belum hadir di 7 konsultasi publik
sebelumnya dan terdapat pergeseran titik di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan
Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (10 titik).
Capaian atau output dari
konsultasi publik ialah, berita Acara Kesepakatan Lokasi bahwa masyarakat
menyepakati/menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi dan/atau keseluruhan
rencana Pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung I/Sribawono.
Staf Ahli Bidang Ekonomi,
Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin, memaparkan bahwa PT PLN sangat dibutuhkan
untuk pembangunan di Provinsi Lampung untuk memenuhi kebutuhan
listrik,diantaranya hotel, pelabuhan,tempat wisata dan lainnya. Maka untuk
mengimbangi hal diatas PLN berinisiatif membangun koneksi listrik tersebut di beberapa
daerah yang sangat dibutuhkan.
Pada hari ini, kata Zainal
Abidin, mengundang tokoh masyarakat juga masyarakat yang terkena dampak
pembangunan sutet. "Pemerintah Provinsi akan menginformasikan secara resmi
bahwa tanah akan dipakai oleh negara sebagai bagian dari program strategis
nasional yang ada di daerah Lampung, untuk mendukung pembangunan sektor-sektor
lainnya yang ada di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan," ujar Zainal.
Pada akhir kegiatan
dilakukan Penandatanganan Berita Acara
Kesepakatan persetujuan dari masyarakat yang terdampak.
Hadir dalam Acara Plt.
Kepala Dinas ESDM, Plt. Kepala Biro Adbang, Kepala Bagian Biro Hukum,
Perwakilan dari PT. PLN (Persero) UIP Sumbagsel. (kmf)