Gubernur Lampung Tandatangani Nota KUA-PPAS TA 2023
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (14/10/2022).
Sidang Paripurna yang
dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung, Hj. Elly Wahyuni, SE., MM dan Anggota Dewan yang Hadir rapat paripurna pada rapat kali ini sebanyak
57 orang dengan agenda Penandatanganan Nota
Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2023.
Gubernur Arinal dalam
kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah
bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun
Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS
Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ini merupakan
tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam
memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara
yang akan menjadi bagian dalam menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Gubernur Arinal melanjutkan,
secara umum target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2023,
berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan
Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung
Pada Kebijakan Umum APBD dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan tumbuh 3,5 sampai dengan 4,5 persen;
Laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 2 hingga 4 persen; Pendapatan per
kapita penduduk pada kisaran 43 hingga 44 juta rupiah; Tingkat Pengangguran
Terbuka berkisar pada 4,3 hingga 4,0
persen; dan
Persentase Penduduk Miskin
pada rentang 11,9 hingga 11,4 persen. Selanjutnya, disepakati pula: Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,3 sampai dengan 70,6 ; Indeks
Gini berkisar pada 0,302 sampai dengan 0,319 ; Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar
104 hingga 105; Tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 9,55
persen, dan Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan
77 persen dalam kondisi mantap; serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada level
7,066 persen.
Gubernur Arinal melanjutkan
penetapan target Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Tahun
2023 berdasarkan hasil pembahasan telah disesuaikan dengan: Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang
Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022; Dan Surat Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan; Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:
S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian Alokasi
Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dalam kesempatan itu Gubernur mengatakan memperhatikan hasil
pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
maka struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati Pendapatan Daerah
sebesar Rp7.412.643.433.222,00 (Tujuh Triliun, Empat Ratus Dua Belas Miliar,
Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Dua Ratus
Dua Puluh Dua Rupiah).
Dengan komponen Pendapatan
Asli Daerah sebesar Rp4.146.226.408.108,00 (Empat Triliun, Seratus Empat Puluh
Enam Miliar, Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Delapan Ribu, Seratus
Delapan Rupiah);
Pendapatan Transfer sebesar Rp3.251.814.923.379,00
(Tiga Triliun, Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar, Delapan Ratus Empat Belas
Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan
Rupiah); Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp14.602.101.735,00 (Empat
Belas Miliar, Enam Ratus Dua Juta, Seratus Satu Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh
Lima Rupiah).
Belanja Daerah sebesar
Rp7.381.761.189.686,00 (Tujuh Triliun, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Miliar,
Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Enam
Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
Memperhatikan rencana
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah
maka terdapat Surplus anggaran pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp30.882.243.536,00 (Tiga Puluh Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua
Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembiayaan Netto sebesar Rp30.882.243.536,00
(Tiga Puluh Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh
Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang terjadi akibat selisih dalam
Pembiayaan Daerah sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan
sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah); Pengeluaran
Pembiayaan sebesar
Rp105.882.243.536,00 (Seratus Lima Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh
Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sebagaimana diketahui bahwa
Agenda Strategis Nasional berupa Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak
akan dilaksanakan pada Tahun 2024 dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menyebutkan dalam rangka pilkada
serentak tahun 2024.
Pemerintah Daerah
menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah
secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing sesuai dengan tahapan
pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber
dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019.
Maka Pemerintah Provinsi
Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan
pengawasan Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak dalam Rancangan
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 kepada:
Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Lampung sebesar Rp125.472.433.160,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar,
Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Seratus
Enam Puluh Rupiah) dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar
Rp34.081.725.200,00 (Tiga Puluh Empat Miliar, Delapan Puluh Satu Juta, Tujuh
Ratus Dua Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Rupiah);
Masih kata Gubernur,
selanjutnya rencana Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun
Anggaran 2023 berdasarkan hasil pembahasan juga telah mengalokasikan: Kenaikan
honorarium bagi Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) sebesar Rp500.000,00 (Lima
Ratus Ribu Rupiah) bagi 3.576 orang PTHL;
Pembangunan Sport Center,
Pembangunan Gedung TVRI, Gedung Perpustakaan; Infrastruktur Jalan, Jembatan dan
Irigasi serta pembangunan di Lingkup Pertanian dalam arti luas;
Pembangunan gedung Unit
Sekolah Baru SMKN di Pulau Tabuan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dan
SMAN di Kecamatan Wiralaga Kabupaten Mesuji;
Alokasi gaji PPPK pada Tahun
Anggaran 2023 berdasarkan formasi usulan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung Tahun 2022;
Alokasi BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketengakerjaan termasuk didalamnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer
NUPTK untuk 5.890 orang; Alokasi Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai Politik
bertambah sebesar Rp4.800.000.000,00 (Empat Miliar, Delapan Ratus Juta Rupiah);
Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan
pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dibahas bersama
DPRD Provinsi Lampung.
Dengan telah diselesaikannya
tahapan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini,
maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi Rencana Kerja Anggaran
(RKA) Perangkat Daerah berdasarkan Kesepakatan Kebijakan Umum Tahun Anggaran
2023 yang telah ditandatangani bersama ini.
Hadir dalam Rapat Sekretaris Daerah, Inspektur Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro. (kmf).