Wagub Chusnunia Sampaikan Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung
KATALAMPUNG.COM - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).
Dalam pengantarnya, Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran
2023 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan
kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga
diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan,
serta pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansi disusun
dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu juga,
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :
1. Pada Bidang Pendidikan,
dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi
Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran
fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
2. Pada Bidang Kesehatan,
dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten
dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total Belanja Daerah
di luar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Dalam Rancangan APBD TA
2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur
pelayanan publik mencapai lebih Rp2Triliun dan diharapkan secara bertahap dalam
waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi
belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja
Daerah.
4. Dalam bidang politik,
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan
dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati
Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta
terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai
Politik.
5. Dalam rangka penguatan
Pembinaan dan Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Pengawasan
pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen
Belanja Daerah.
6. Dalam rangka pengembangan
kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk
pendidikan dan pelatihan paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen)
dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.
7. Pemerintah Provinsi
Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai di bawah 30 persen dari total
Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah.
8. Terakhir, Pemerintah Provinsi
Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi
Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun.
Wagub Chusnunia juga
menyampaikan capaian atau penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung
dalam bidang kesehatan, "Terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan,
Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage
(UHC) Tahun 2022, penghargan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi
Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari
Kabupaten/kota per Oktober 2022 yang mencapai 86,08 persen dengan peserta JKN
7.662.171 jiwa, dari 8.901.566 jiwa penduduk," ungkapnya.
Diakhir, Chusnunia
menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pembahasan ini, "Pada kesempatan ini saya sampaikan
terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota
Dewan yang terhormat agar berkenan membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023
yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, anggota DPRD Provinsi Lampung, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.