Wagub Chusnunia Ikuti Paripurna Persetujuan Bersama Antara Pemda dan DPRD Lampung terhadap RAPBD dan Belanja Daerah Provinsi Lampung 2023
KATALAMPUNG.COM - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, mengikuti acara Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/11/2022).
Sebelum dilaksanakan
penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi
Lampung, Juru bicara Badan Angaran (Banggar) DPRD Lampung Darlian Pone
menyampaikan sejumlah rekomondasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Darlian Pone mengatakan,
setelah melalui tahapan pembahasan DPRD dan pihak Eksekutif Provinsi Lampung,
DPRD merekomondasikan diantaranya, 1). Sesuai dengan UU no 5/2014 tentang ASN,
maka diminta kepada ASN Provinsi Lampung agar meningkatkan disiplin dalam
menjalankan dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2). Pimpinan DPRD dan
Ekekutif agar dapat mengusahakan peningkatan status, nasib dan masa depan
tenaga honorer yang ada di OPD Prnprov Lampung.
3) Seluruh OPD agar dapat menyeimbangkan fungsi anggaran saat ini masih
50/50 tetapi disarankan 60/40 belanja operasi
dan modal sehingga ada porsi anggaran yang lebih banyak bermanfat bagi
masyarakat.
Selanjutnya 4) OPD agar
menambah pogram yang menunjang perkembangan dibidang hortikultura pertanian dan
perkebunan seperti sarana prasarana fisik. 5) Seluruh OPD agar mengakomodir
program kerja yang dapat terserap dengan baik kemafaatannya dengan mengikut
sertakan DPRD Provinsi Lampung untuk memonitor pelaksanaanya.
Kemudian 6) OPD agar menjaga
stabilisasi harga singkong, agar tidak anjlok; 7) OPD fokus meningkatkan Nilai
Tukar Petani. 8) Meminta Gubernur Lampung secara resmi menyampailan ke
Kementrian Pertanian agar membuat regulasi pupuk subsidi untuk tanaman
singkong.
Sementara Wagub Chusnunia
dalam kesempatan tersebut meyampaikan
Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah
bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
APBD Tahun Anggaran 2023 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi
DPRD Provinsi Lampung.
"Terhadap rekomendasi-rekomendasi
dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan
menjadi perhatian bersama sesuai
dalam proses penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga
dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi
Lampung, " ujar Wagub.
Pada Sidang Paripurna
Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh
Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada
Pembicaraan Tingkat II yang lalu.
Saat ini kesepakatan
tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat
melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama
antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, Rapat Paripurna
Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun
Anggaran 2023 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka
mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut
disampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan
hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah menjadi
sebesar Rp7.412.643.433.222,00 (Tujuh Triliun, Empat Ratus Dua Belas Miliar,
Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Dua Ratus
Dua Puluh Dua Rupiah);
Belanja Daerah menjadi
sebesar Rp7.381.761.189.686,00 (Tujuh Triliun, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu
Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu,
Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
Penerimaan Pembiayaan Daerah
sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) yang berasal dari proyeksi SiLPA Tahun
Anggaran 2022 sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) ;
Sedangkan Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp105.882.243.536,00 (Seratus Lima Miliar, Delapan Ratus
Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh
Enam Rupiah) yang dialokasikan untuk Pembayaran Pokok Cicilan Utang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (kmf).