Kepala BKPSDM Mesuji Lakukan Konsolidasi Internal Terkait Persiapan Rapat Tim Penilai Kinerja
Mesuji - Kepala Badan
Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten
Mesuji Yopi Saputra, S.E., lakukan konsolidasi internal terkait persiapan rapat
tim Penilai Kinerja.
Yopi Saputra mengatakan, penilaian kinerja PNS adalah penilaian secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan seorang PNS.
Kepala BKPSDM Mesuji, Yopi Saputra, S.E. (Foto: Ist) |
"Tujuan penilaian
kinerja adalah untuk mengetahui tercapai atau tidaknya keberhasilan seorang
PNS," katanya, dalam keterangan, Rabu (04/01/23).
Selain itu, untuk mengetahui
kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, dalam
melaksanakan tugasnya.
Hasil penilaian kinerja
digunakan bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain pengangkatan,
kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta
pemberian penghargaan.
"Penilaian kinerja PNS
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS," urainya.
Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan
sistem karier.
Penilaian dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan, bunyi Pasal 4 PP ini.
Penilaian Kinerja PNS
sebagaimana dimaksud , menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem
Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b.
pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu
sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.(ADV)