Gubernur Arinal Serahkan SK Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA 2023
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melakukan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA. 2023 Serta Penguatan/Pembekalan Pengelola anggaran kegiatan APBN di Hotel Golden Tulip, Rabu (22/2/2023).
Kegiatan ini sesuai dengan
arahan tertulis Gubernur Lampung tanggal 14 Februari 2023 dalam upaya
Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pemahamaan terhadap
pengelola program dan kegiatan atas
regulasi pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai literasi yang lebih
optimal.
Gubernur Lampung dalam
sambutan tertulis yang disampaikan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menekankan untuk segera melakukan langkah-langkah
percepatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dan berkoordinasi dengan
Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jika mengalami
kendala dalam pelaksanaanya.
"Jangan tunggu-tunggu
lagi segera bekerja, jangan ragu dan jika ada keraguan segera konsultasikan
dengan pihak inspektorat dan BPKP, kita harus fokus dan jangan
menunda-nunda," tegasnya.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan adalah seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus
memiliki visi yang sama yaitu memberikan kontribusi terhadap : Penurunan angka
kemiskinan, penurunan terhadap tingkat pengangguran, menjaga agar tingkat
inflasi tetap terkendali, menurunkan ketimpangan dan tidak berdampak buruk
terhadap lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan program
dan kegiatan dengan visi yang sama membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang
baik dari seluruh OPD untuk mewujudkan Masyarakat Lampung Berjaya.
"Itulah sesungguhnya
inti dari masyarakat Lampung Berjaya yaitu meningkatkan kualitas hidup
masyarakat Lampung, itulah tugas kita untuk mensinergikan semua kegiatan dengan
visi yang sama," ucapnya
Seluruh program dan kegiatan
harus mampu mendukung belanja produk dalam negeri, menumbuhkan sektor ekonomi,
meningkatkan pengembangan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.
"Untuk itu kita harus
fokus dalam penggunaan anggaran di tahun 2023 ini karena harus sejalan dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 provinsi
Lampung," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
didampingi Kepala Biro Administrasi Pembangunan menyerahkan secara simbolis
Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA. 2023 Kepada Perwakilan Pengguna
Anggaran yaitu : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Koperasi dan UKM,
Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Haris Kadarusman juga menyampaikan beberapa hal terkait tentang 5 (Lima) tepat dalam pengelolaan sumber dana APBN dan APBD untuk program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu : Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat administrasi dan Tepat Hukum. (kmf).