Pemprov Lampung Ikuti Pemantauan Program Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pada Badan Usaha di Provinsi Lampung Tahun 2022

Bandar Lampung --- Pemprov Lampung yang diwakili  Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengikuti acara Pemantauan Program Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pada Badan Usaha di Provinsi Lampung Tahun 2022 bersama Dewan Pengawas KPK RI, di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (27/06/2023).

Pemprov Lampung Ikuti Pemantauan Program Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pada Badan Usaha di Provinsi Lampung Tahun 2022


Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara audiensi ini.

"Sesuai dengan UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kesempatan ini Dewan Pengawas KPK akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan program pemetaan titik rawan korupsi di Provinsi Lampung, khususnya yang terkait dengan permasalahan izin pengusahaan air tanah di Provinsi Lampung," ucapnya.

Sehubungan dengan itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, mengatakan bahwa kedatangan Dewan Pengawas KPK yaitu untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap tugas-tugas dan kewenangan KPK.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, terhitung tanggal 19 Oktober 2022 pelayanan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dilakukan melalui aplikasi OSS sesuai dengan kewenangan wilayah sungai.

Menurut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan bahwa jumlah penerbitan perizinan berusaha di Provinsi Lampung dari 18 sektor yang terintegrasi di OSS sampai dengan bulan Mei 2023, secara keseluruhan telah mencapai 3.264 jenis perizinan berusaha, sedangkan untuk izin air tanah sampai dengan bulan ini belum ada penerbitan perizinan berusaha.

"Seiring dengan perhatian dan harapan publilk yang tinggi terhadap berjalannya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta terciptanya aparat Pemerintah yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.