Penghargaan Provinsi Layak Anak, Wujud Sinergitas Pemprov Lampung Bersama Kabupaten/Kota Dalam Upaya Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak
KATALAMPUNG.COM --- Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (31/07/2023).
Gubernur Lampung dalam
sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan
amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Pemerintah daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
sebagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan
secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh sektor
pemerintahan masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah Pusat melalui
Kementerian PPPA memberikan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) kepada
Gubernur Lampung atas keberhasilannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayah Kabupaten/Kota, sehingga semua
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan
Kabupaten/Kota Layak Anak dengan berbagai kategori.
Penghargaan Provila ini
sebelumnya telah diraih pada tahun 2022 dan kembali diraih di tahun 2023.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga di Semarang kepada 14 Provinsi yang
memperoleh Predikat Provinsi Layak Anak, termasuk salah satunya adalah Provinsi
Lampung.
Provinsi Layak Anak
merupakan wujud sinergitas dan kerja keras baik di Kabupaten/Kota maupun lintas
Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi guna mewujudkan upaya pemenuhan dan
perlindungan hak anak.
Salah satu dukungan Gubernur
terhadap pelaksanaan KLA di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yaitu melalui
pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada Kabupaten/Kota terhadap
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyelenggaraan KLA
baik kebijakan, program maupun kegiatan yang sesuai dengan amanat
perundang-undangan.
Hal tersebut sesuai dengan
Visi Gubernur "Rakyat Lampung Berjaya" dan Misi ketiga yaitu
mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum
difabel.
"Mari bersama
mensukseskan Provinsi Lampung sebagai Provinsi Layak Anak, karena anak tidak
bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa dan negara, anak
harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal baik fisik, mental maupun sosialnya," pesan Gubernur
Adapun 15 Kabupaten/Kota di
Provinsi Lampung yang memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah
sebagai berikut :
KLA Peringkat Nindya
1. Kabupaten Tanggamus
2. Kabupaten Lampung Timur
3. Kabupaten Tulang Bawang
4. Kabupaten Way Kanan
5. Kota Metro
6. Kota Bandar Lampung
7. Kabupaten Lampung Selatan
KLA Peringkat Madya
1. Kabupaten Lampung Tengah
2. Kabupaten Tulang Bawang Barat
3. Kabupaten Lampung Barat
4. Kabupaten Pesawaran
5. Kabupaten Lampung Utara
6. Kabupaten Pringsewu
7. Kabupaten Pesisir Barat
KLA Peringkat Pratama
1. Kabupaten Mesuji
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).