TP2GP Kemensos RI Tindaklanjuti Usulan Pemprov Lampung Terkait Pahlawan Nasional dari Provinsi Lampung, KH. Ahmad Hanafiah
Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, menerima Tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Jumat (25/08/2023).
Perwakilan Tim Verifikasi
dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Dr. M. Alfan Alfian M. Msi
selaku anggota Tim TP2GP Kementerian Sosial RI menyebutkan bahwa Kementerian
Sosial mengapresiasi atas usulan Calon Pahlawan Nasional dari Provinsi Lampung
KH. Ahmad Hanafiah.
Menindaklanjuti Surat
Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 tanggal 20 Januari 2023. Tim
Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melaksanakan sidang pembahasan
atas usulan dimaksud.
Selanjutnya Tim TP2GP
didampingi Tim Sekretariat akan melaksanakan verifikasi lapangan dengan tujuan
menggali informasi, mengklarifikasi, dan melihat kesesuain dokumen usulan
dengan fakta lapangan, pada tanggal 24-26 Agustus 2023.
Alfan Alfian juga
menjelaskan sosok K.H. Ahmad Hanafiah ini telah berjuang mempertahankan
kemerdekaan Indonesia sampai akhir hayatnya pada tahun 1947. Maka,sudah
selayaknya ia mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Wagub Chusnunia menyampaikan
bahwa latar belakang pengajuan Gelar Pahlawan untuk KH. Ahmad Hanafiah diawali
oleh KH. Arif Mahya yang mengajukan surat kepada presiden terkait gelar
pahlawan tokoh pejuang masa revolusi KH. Ahmad Hanafiah.
Penguatan selanjutnya dengan
ditandai pembangunan monumen KH Ahmad Hanafiah di ruas jalan utama Sukadana
oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Tahun 2015, serta pemberian Piagam
penghargaan dari Gubernur Lampung kepada KH Ahmad Hanafiah dengan Surat
Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/520/111.04/HK/2015, tanggal 2 November 2015.
KH Ahmad Hanafiah dianggap
sebagai putra daerah Lampung yang memiliki jiwa dan semangat membawa masyarakat
Lampung untuk lepas dari belenggu penjajah dan keterbelakangan, baik melalui
jalur birokrasi, perjuangan fisik maupun transformasi ilmu pengetahuan.
Wagub juga menjelaskan
alasan pengusulan dikarenakan Provinsi Lampung (1964) baru punya 1 Pahlawan
Nasional (Raden Intan II) pada tahun 1986. Serta Pahlawan Nasional mencerminkan
peran dan kontribusi suatu daerah mencapai, merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, itu semua
ada di KH. Ahmad Hanafiah.
Wagub juga memaparkan usaha
KH. Ahmad Hanafiah dalam perebutan Baturaja berlangsung dari bulan Juli hingga
Agustus tahun 1947.
Setelah pasukan Belanda
menguasai Baturaja pada 24 Juli 1947, KH. Ahmad Hanafiah memimpin Laskar
Hisbullah dari Lampung dua kali merebut Baturaja:
Serangan 1: berangkat dari
Tanjungkarang dengan kereta api pada 24 Juli (6 Ramadhan 1366 H) dan tiba di
Baturaja 25 Juli, yang jaraknya 278 km. Pasukan tidak bertahan lama, karena
kekuatan pasukan Belanda jauh lebih besar, sehingga terpaksa harus kembali ke
Lampung untuk mengatur strategi
Berikutnya Serangan 2: berangkat dari Tanjungkarang 16 Agustus, dan tiba di Baturaja 17 Agustus (30 Ramadhan 1366 H). Mereka disergap oleh Belanda di Kemarung, Baturaja, ketika akan bergabung dengan pasukan TRI. Akibatnya, 46 gugur dan 112 tertawan termasuk KH. Ahmad Hanafiah.(***)