Seleksi Terbuka JPT Pratama 2024 Mesuji Telah Dibuka, Berikut Persyaratannya
KATALAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengumumkan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024, sesuai dengan Pengumuman Nomor 02/PANSEL-JPTP/MSJ/2024.
Adapun Seleksi Terbuka tersebut ditujukan untuk mengisi 6 jabatan, antara
lain: Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum
dan Politik Kabupaten Mesuji.
Berikut Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024:
1.
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung atau Pemerintah Provinsi Lampung.
2.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
Sarjana atau Diploma IV(khusus JPTP Kepala Dinas Kesehatan berpedoman pada
Permenkes Nomor 49 Tahun 2016
sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan /Diploma IV di bidang Kesehatan).
3.
Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah
Pembina (IV/a).
4.
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
5.
Mendapat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK).
6.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang
tugas yang terkait dengan jabatan
yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama5 (lima)
tahun.
7.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, atau Jabatan
Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
8.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik.
9.
Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat pelantikan.
10.
Sehat jasmani dan rohani.
11.
Menyampaikan photocopy Hasil Penilaian
Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir
(2022 dan 2023).
12.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang dan atau tingkat berat,serta tidak sedang menjalani hukuman
disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin.
13.
Menyampaikan photocopy bukti Pelaporan Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan
(e-SPT) tahun 2023.
14.
Menyampaikan photocopy bukti pelaporan
LHKPN/LHKASN Tahun 2023.
15.
Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan
masih berlaku.
16. Menyampaikan Surat Keterangan bebas Narkoba yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.(ADV)