Seleksi Terbuka JPT Pratama 2024 Mesuji Telah Dibuka, Berikut Persyaratannya

KATALAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengumumkan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024, sesuai dengan Pengumuman Nomor 02/PANSEL-JPTP/MSJ/2024.

Seleksi Terbuka JPT Pratama 2024 Mesuji Telah Dibuka, Berikut Persyaratannya


Adapun Seleksi Terbuka tersebut ditujukan untuk mengisi 6 jabatan, antara lain: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Mesuji.

Berikut Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024:

1.         Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemerintah Provinsi Lampung.

2.         Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV(khusus JPTP Kepala Dinas Kesehatan berpedoman pada Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan /Diploma IV di bidang Kesehatan).

3.         Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah Pembina (IV/a).

4.         Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5.         Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

6.         Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama5 (lima) tahun.

7.         Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

8.         Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

9.         Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat pelantikan.

10.      Sehat jasmani dan rohani.

11.      Menyampaikan photocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir (2022 dan 2023).

12.      Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat,serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

13.      Menyampaikan photocopy bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2023.

14.      Menyampaikan photocopy bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2023.

15.      Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.

16.      Menyampaikan Surat Keterangan bebas Narkoba yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.(ADV)

Diberdayakan oleh Blogger.