Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Sengketa Hasil Pemilu 2024

KATALAMPUNG.COM - Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok, Selasa (13/08). Suheri menjelaskan bahwa tujuan dari rakornas ini adalah untuk mengevaluasi proses pemberian keterangan dalam sengketa hasil pemilu.

Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Sengketa Hasil Pemilu 2024


Menurut Suheri, evaluasi ini sangat penting karena memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, terutama terkait dengan pemberian keterangan yang dapat memengaruhi hasil akhir sengketa pemilu.

“Evaluasi ini juga merupakan kesempatan untuk merancang strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, khususnya dalam hal pemberian keterangan yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir sengketa pemilu di Tahun 2024,” ujar Suheri.

Lebih lanjut, Suheri mengungkapkan bahwa Rakornas ini merupakan bagian krusial dari evaluasi proses pemberian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).

Evaluasi ini mencakup prosedur pemberian keterangan selama perselisihan hasil pemilu yang telah berlangsung, termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi oleh Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti yang harus disertakan.

“Ini termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti yang harus disertakan dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Suheri juga menekankan perlunya Bawaslu Lampung untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, beberapa poin penting dicatat, seperti persiapan anggaran untuk pembuatan keterangan tertulis, termasuk kebutuhan untuk konsultasi, fotokopi, dan legalisasi berkas-berkas bukti.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pembuatan keterangan tertulis serta simulasi persidangan di Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas.

Suheri juga menyoroti pentingnya kontribusi jajaran pengawas pemilu, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), termasuk dalam aspek pencegahan, pelaporan hasil pengawasan, saran perbaikan, dan penyelesaian sengketa.

“Kontribusi dari jajaran pengawas pemilu, mulai dari PTPS, PKD, Panwaslucam, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, sangat penting dalam menjaga tertib administrasi hasil pengawasan sesuai dengan SOP yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Perbawaslu,” pungkas Suheri. (BSL)

Diberdayakan oleh Blogger.