Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Sengketa Hasil Pemilu 2024
KATALAMPUNG.COM - Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok, Selasa (13/08). Suheri menjelaskan bahwa tujuan dari rakornas ini adalah untuk mengevaluasi proses pemberian keterangan dalam sengketa hasil pemilu.
Menurut Suheri, evaluasi ini
sangat penting karena memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk
merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, terutama
terkait dengan pemberian keterangan yang dapat memengaruhi hasil akhir sengketa
pemilu.
“Evaluasi ini juga merupakan
kesempatan untuk merancang strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil
pemilu, khususnya dalam hal pemberian keterangan yang berpotensi mempengaruhi
hasil akhir sengketa pemilu di Tahun 2024,” ujar Suheri.
Lebih lanjut, Suheri
mengungkapkan bahwa Rakornas ini merupakan bagian krusial dari evaluasi proses
pemberian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).
Evaluasi ini mencakup prosedur
pemberian keterangan selama perselisihan hasil pemilu yang telah berlangsung,
termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi oleh
Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti
yang harus disertakan.
“Ini termasuk evaluasi
teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi Bawaslu sebagai pemberi
keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti yang harus disertakan
dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Suheri juga menekankan
perlunya Bawaslu Lampung untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam
menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, beberapa
poin penting dicatat, seperti persiapan anggaran untuk pembuatan keterangan
tertulis, termasuk kebutuhan untuk konsultasi, fotokopi, dan legalisasi
berkas-berkas bukti.
Selain itu, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pembuatan keterangan tertulis serta
simulasi persidangan di Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas.
Suheri juga menyoroti
pentingnya kontribusi jajaran pengawas pemilu, mulai dari Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS), Pengawaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan,
hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mereka diharapkan dapat
menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), termasuk
dalam aspek pencegahan, pelaporan hasil pengawasan, saran perbaikan, dan
penyelesaian sengketa.
“Kontribusi dari jajaran pengawas pemilu, mulai dari PTPS, PKD, Panwaslucam, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, sangat penting dalam menjaga tertib administrasi hasil pengawasan sesuai dengan SOP yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Perbawaslu,” pungkas Suheri. (BSL)