Pj. Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dari BPK RI
Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (23/12/2024). Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Selain Pemerintah Provinsi
Lampung, laporan juga diserahkan kepada tujuh entitas lainnya, yakni Pemerintah
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah,
Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Sebelum laporan diserahkan,
BPK telah meminta tanggapan dari pemerintah daerah dan KPU Provinsi Lampung
terkait konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.
Hal ini bertujuan agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara efektif,
sehingga pengelolaan anggaran, belanja daerah, layanan kesehatan, dan keuangan
pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2004, pejabat terkait diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi dalam
LHP maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Dalam sambutannya, Pj.
Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK.
"Atas nama Pemerintah
Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota yang menjadi entitas pemeriksaan, kami
menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas selesainya
pemeriksaan dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LHP BPK
merupakan sarana introspeksi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah.
"Rekomendasi yang
diberikan akan menjadi masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola
pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan yang lebih baik akan berdampak
pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," lanjut Pj.
Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung,
sambungnya, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) dan penguatan fungsi pengawasan internal oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Upaya ini didukung
oleh pembinaan dari BPK, yang telah berdampak positif pada pengelolaan
keuangan. Selama sepuluh tahun berturut-turut, laporan keuangan Pemerintah
Provinsi Lampung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,"
ungkap Pj. Gubernur.
Sebagai penutup, Pj.
Gubernur menyampaikan harapannya agar akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah terus meningkat melalui koordinasi yang baik dengan
BPK.
"Kita berharap
kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota
dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan, demi
akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik sebagai wujud pertanggungjawaban
atas kinerja pemerintah daerah," pungkasnya.(kmf)