Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran
KATALAMPUNG.COM – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama pada Kamis (27/2/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, serta
dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Doli Kurnia, Siti
Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan
Wahyu Sanjaya.
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi Lampung per Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di
Lampung mencapai 4.996.750 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.787.590
orang bekerja, sementara 209.160 lainnya masih menganggur. Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) Provinsi Lampung tercatat sebesar 4,19 persen, dengan sektor
pertanian sebagai penyerap tenaga kerja terbesar. Di sisi lain, proporsi tenaga
kerja di sektor formal terus meningkat.
Lampung merupakan salah satu
daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, menempati posisi kelima setelah Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024,
sebanyak 24.375 PMI asal Lampung bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093
pekerja di sektor formal dan 15.172 di sektor informal.
Pj. Sekdaprov Fredy
menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memberikan
perlindungan maksimal bagi PMI, termasuk dalam pencegahan penempatan tenaga
kerja secara non-prosedural. Perlindungan ini dilakukan sejak sebelum
keberangkatan, selama masa kerja, hingga setelah mereka kembali ke tanah air.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia.
“Perlindungan PMI bertujuan
untuk menjamin hak asasi manusia, perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi
pekerja migran serta keluarganya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan
untuk mencegah praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” ujar Fredy.
Wakil Ketua Badan Legislasi
DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa kunjungan ke Lampung dilakukan karena
provinsi ini memiliki peran strategis sebagai salah satu daerah pengirim PMI
terbesar di Indonesia.
“Lampung memiliki kontribusi
besar dalam pengiriman PMI, sehingga masukan dari daerah ini sangat penting
dalam penyusunan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa
kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait regulasi dan kebijakan
perlindungan PMI, serta menyempurnakan substansi dalam perubahan undang-undang
tersebut.
“Kami berharap RUU ini dapat
lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam memberikan
perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja migran,” tambahnya.
Penempatan PMI memberikan
dampak signifikan bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah,
serta membuka lebih banyak kesempatan kerja. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun
2017, calon PMI adalah tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai
pencari kerja dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dengan adanya perubahan ketiga dalam RUU ini, diharapkan perlindungan bagi PMI semakin diperkuat sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dan warga negara dapat terpenuhi secara optimal.(kmf)