Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran

KATALAMPUNG.COM – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama pada Kamis (27/2/2025).

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran


Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung per Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.787.590 orang bekerja, sementara 209.160 lainnya masih menganggur. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung tercatat sebesar 4,19 persen, dengan sektor pertanian sebagai penyerap tenaga kerja terbesar. Di sisi lain, proporsi tenaga kerja di sektor formal terus meningkat.

Lampung merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, menempati posisi kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, sebanyak 24.375 PMI asal Lampung bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 pekerja di sektor formal dan 15.172 di sektor informal.

Pj. Sekdaprov Fredy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi PMI, termasuk dalam pencegahan penempatan tenaga kerja secara non-prosedural. Perlindungan ini dilakukan sejak sebelum keberangkatan, selama masa kerja, hingga setelah mereka kembali ke tanah air. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia, perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” ujar Fredy.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa kunjungan ke Lampung dilakukan karena provinsi ini memiliki peran strategis sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

“Lampung memiliki kontribusi besar dalam pengiriman PMI, sehingga masukan dari daerah ini sangat penting dalam penyusunan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait regulasi dan kebijakan perlindungan PMI, serta menyempurnakan substansi dalam perubahan undang-undang tersebut.

“Kami berharap RUU ini dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja migran,” tambahnya.

Penempatan PMI memberikan dampak signifikan bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta membuka lebih banyak kesempatan kerja. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, calon PMI adalah tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dengan adanya perubahan ketiga dalam RUU ini, diharapkan perlindungan bagi PMI semakin diperkuat sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dan warga negara dapat terpenuhi secara optimal.(kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.