Bawaslu Lampung Imbau Kepatuhan dan Pengawasan Bersama dalam PSU Pesawaran Pasca Putusan MK

KATALAMPUNG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut menginstruksikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Bawaslu Lampung Imbau Kepatuhan dan Pengawasan Bersama dalam PSU Pesawaran Pasca Putusan MK


Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Pindahan (DPP) yang berlaku pada pemungutan suara sebelumnya, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk mematuhi dan menghormati putusan MK. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menerima putusan MK ini dengan bijak serta berkontribusi dalam memastikan PSU berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujar Iskardo saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Bawaslu Lampung. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi jalannya PSU agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Pesawaran, KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Pesawaran, serta Pemerintah Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan PSU sesuai dengan regulasi.

“Kami segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait, sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu RI serta panduan teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI,” jelas Suheri. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses salinan putusan MK melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi RI di www.mkri.id serta menonton siaran ulang pembacaan putusan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.(bwsu)

Diberdayakan oleh Blogger.