Bawaslu Lampung Imbau Kepatuhan dan Pengawasan Bersama dalam PSU Pesawaran Pasca Putusan MK
KATALAMPUNG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut menginstruksikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).
Dalam putusannya, MK
menetapkan bahwa PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Pindahan (DPP) yang berlaku pada
pemungutan suara sebelumnya, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menanggapi keputusan
tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengajak seluruh
masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk mematuhi dan menghormati
putusan MK. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi dan
menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak
untuk menerima putusan MK ini dengan bijak serta berkontribusi dalam memastikan
PSU berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujar Iskardo saat dikonfirmasi oleh
Tim Humas Bawaslu Lampung. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus
mengawasi jalannya PSU agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Koordinator
Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan
segera melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk
Bawaslu Pesawaran, KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Pesawaran, serta
Pemerintah Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak
dalam menyelenggarakan PSU sesuai dengan regulasi.
“Kami segera berkoordinasi
dengan stakeholder terkait, sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu RI
serta panduan teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI,” jelas Suheri. Ia menegaskan
bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan secara
transparan, adil, dan akuntabel.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses salinan putusan MK melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi RI di www.mkri.id serta menonton siaran ulang pembacaan putusan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.(bwsu)