Kejagung Tegaskan Pengerahan TNI Bentuk Kerja Sama, Bukan Ambil Alih Fungsi Polisi

KATALAMPUNG.COM — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di kantor-kantor Kejaksaan merupakan bentuk kerja sama antarlembaga negara dalam rangka memperkuat pengamanan. Ia menyebut, langkah tersebut sudah diatur dalam Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejagung sejak April 2023.

Kejagung Tegaskan Pengerahan TNI Bentuk Kerja Sama, Bukan Ambil Alih Fungsi Polisi


“Ini bukan hal yang luar biasa. Ini kerja sama yang sudah terjalin, dan sudah lama direncanakan,” ujar Harli dalam konferensi pers.

Menurutnya, personel TNI yang dikerahkan tidak akan membawa senjata lengkap, dan tidak akan terlibat dalam proses hukum. Mereka hanya bertugas mengamankan lingkungan fisik kantor kejaksaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan lancar dan bebas dari gangguan.

Harli juga menepis anggapan bahwa TNI mengambil alih fungsi pengamanan yang semestinya dilakukan oleh Polri. Ia menegaskan, “Tidak ada pengambilalihan fungsi. Ini murni kolaborasi untuk memperkuat keamanan di saat yang diperlukan.”

Pengerahan ini dilakukan setelah Panglima TNI mengeluarkan telegram resmi per 5 Mei 2025, yang memerintahkan satu peleton TNI berjaga di setiap Kejaksaan Tinggi, dan satu regu di setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.(****)

Diberdayakan oleh Blogger.