Kejagung Tegaskan Pengerahan TNI Bentuk Kerja Sama, Bukan Ambil Alih Fungsi Polisi
KATALAMPUNG.COM — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di kantor-kantor Kejaksaan merupakan bentuk kerja sama antarlembaga negara dalam rangka memperkuat pengamanan. Ia menyebut, langkah tersebut sudah diatur dalam Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejagung sejak April 2023.
“Ini bukan hal yang luar
biasa. Ini kerja sama yang sudah terjalin, dan sudah lama direncanakan,” ujar
Harli dalam konferensi pers.
Menurutnya, personel TNI
yang dikerahkan tidak akan membawa senjata lengkap, dan tidak akan terlibat
dalam proses hukum. Mereka hanya bertugas mengamankan lingkungan fisik kantor
kejaksaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan lancar dan bebas dari
gangguan.
Harli juga menepis anggapan
bahwa TNI mengambil alih fungsi pengamanan yang semestinya dilakukan oleh
Polri. Ia menegaskan, “Tidak ada pengambilalihan fungsi. Ini murni kolaborasi
untuk memperkuat keamanan di saat yang diperlukan.”
Pengerahan ini dilakukan setelah Panglima TNI mengeluarkan telegram resmi per 5 Mei 2025, yang memerintahkan satu peleton TNI berjaga di setiap Kejaksaan Tinggi, dan satu regu di setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.(****)