Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia
KATALAMPUNG.COM — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menginstruksikan pengerahan personel militer untuk memperkuat pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Berdasarkan isi telegram
tersebut, satu peleton prajurit TNI akan ditempatkan di masing-masing Kejati,
sedangkan satu regu akan ditugaskan di tiap Kejari. Langkah ini dilakukan
sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Kejaksaan dan peningkatan keamanan
fasilitas penegakan hukum.
![]() |
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar |
"Ini merupakan bagian
dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung yang
ditandatangani pada April 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada
media.
Menurut Harli, kehadiran
personel TNI di lingkungan kejaksaan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan
keamanan dan mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan, terutama
di tengah meningkatnya eksposur publik terhadap sejumlah kasus besar yang
ditangani Kejaksaan.
Namun, langkah ini juga
menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Beberapa organisasi
menilai pengerahan militer ke institusi sipil dapat menimbulkan kekhawatiran
terkait netralitas dan peran TNI dalam ranah non-pertahanan. Mereka
mengingatkan bahwa tugas pengamanan obyek vital sipil semestinya berada di
bawah tanggung jawab kepolisian.
Menanggapi hal ini, pihak
Mabes TNI menegaskan bahwa keterlibatan mereka bersifat sementara dan terbatas
sesuai dengan permintaan resmi dari Kejaksaan, serta tidak akan mengganggu
fungsi penegakan hukum sipil.
Sampai saat ini, pengerahan
pasukan telah mulai berlangsung di beberapa daerah. Aparat TNI tampak berjaga
di lingkungan kantor kejaksaan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif
dan tidak bersenjata lengkap.
Langkah ini menandai bentuk kerja sama baru antara aparat militer dan penegak hukum sipil, sekaligus menimbulkan perdebatan penting mengenai batas peran institusi pertahanan dalam mendukung stabilitas hukum nasional.(****)