Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia

KATALAMPUNG.COM — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menginstruksikan pengerahan personel militer untuk memperkuat pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Berdasarkan isi telegram tersebut, satu peleton prajurit TNI akan ditempatkan di masing-masing Kejati, sedangkan satu regu akan ditugaskan di tiap Kejari. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Kejaksaan dan peningkatan keamanan fasilitas penegakan hukum.

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

"Ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada April 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada media.

Menurut Harli, kehadiran personel TNI di lingkungan kejaksaan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan, terutama di tengah meningkatnya eksposur publik terhadap sejumlah kasus besar yang ditangani Kejaksaan.

Namun, langkah ini juga menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Beberapa organisasi menilai pengerahan militer ke institusi sipil dapat menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas dan peran TNI dalam ranah non-pertahanan. Mereka mengingatkan bahwa tugas pengamanan obyek vital sipil semestinya berada di bawah tanggung jawab kepolisian.

Menanggapi hal ini, pihak Mabes TNI menegaskan bahwa keterlibatan mereka bersifat sementara dan terbatas sesuai dengan permintaan resmi dari Kejaksaan, serta tidak akan mengganggu fungsi penegakan hukum sipil.

Sampai saat ini, pengerahan pasukan telah mulai berlangsung di beberapa daerah. Aparat TNI tampak berjaga di lingkungan kantor kejaksaan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak bersenjata lengkap.

Langkah ini menandai bentuk kerja sama baru antara aparat militer dan penegak hukum sipil, sekaligus menimbulkan perdebatan penting mengenai batas peran institusi pertahanan dalam mendukung stabilitas hukum nasional.(****)

Diberdayakan oleh Blogger.