Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko
KATALAMPUNG.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Langkah ini merupakan tindak
lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah
lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini menjadi kabar baik bagi
para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan
harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong
agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian
impor,” ujar Gubernur Mirza.
Sebelumnya, Pemprov Lampung
telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan
potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan
ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas
gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
“Kita boleh kompetitif, tapi
tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang
kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,”
lanjutnya.
Kementerian Perdagangan
melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya
telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam
forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan
mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari
berbagai pemangku kepentingan.
Gubernur Mirza juga
menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan
Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu,
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama
aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan hanya
soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung
mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah
dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza.(kmf)