Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung
BANDARLAMPUNG---Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan, Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).
Prosesi pelantikan ini
merupakan bagian dari tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, Ayu
Asalasiyah, S.Ked., secara resmi dilantik sebagai Bupati Way Kanan oleh
Gubernur Lampung. Untuk diketahui, Ayu Asalasiyah sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Bupati Way Kanan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20
Februari 2025 lalu.
Dalam sambutannya, Gubernur
Mirza menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses
konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan
kehormatan. Gubernur mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan semata-mata
kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati
bagi masyarakat.
"Menjadi kepala daerah
bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk
mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai Bupati
mencakup tugas-tugas penting, Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat,"
ungkap Gubernur.
Pada kesempatan itu,
Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Pemerintah
Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Perencanaan
pembangunan lima tahun ke depan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus
menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung, guna mendukung tercapainya
visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045," tegas Gubernur.
Visi tersebut mencakup tiga
arah besar : pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif; kedua,
memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia; serta ketiga,
membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.
Kemudian terkait peran
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Mirza menyampaikan
tanggung jawabnya dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi,
dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur juga menekankan
pentingnya membuka ruang komunikasi yang aktif antara Pemerintah Kabupaten Way
Kanan dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat, agar program
pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Dalam hal manajemen aparatur
sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan bahwa Bupati Way Kanan sebagai
Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab dalam membina ASN
berdasarkan sistem meritokrasi. Selain itu, Gubernur juga mengingatkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah
melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan,
kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
"Maka dari itu, saya
harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan
pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan
produktif," imbau Gubernur.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, turut diserahkan surat tugas kepada Plt. Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Gubernur berharap pelaksana tugas tersebut dapat segera menjalankan peran dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta kemajuan ekonomi kreatif di Kabupaten Way Kanan. (kmf)
