Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak Bermasalah dan Penanaman Mangrove di Pesisir Lampung
JAKARTA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk menata ulang kawasan pesisir Provinsi Lampung dalam pertemuan strategis bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025). Fokus utama pembahasan meliputi pendataan kawasan pesisir, penataan kembali tambak-tambak yang bermasalah, serta upaya pelestarian lingkungan lewat penanaman mangrove.
“Pendataan kawasan pesisir
di Provinsi Lampung. Bagaimana pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung.
Termasuk juga masalah tambak-tambak kami yang sudah banyak bermasalah, bagaimana
kita akan merevitalisasi. Tadi salah satu opsinya, kita akan melakukan
penanaman mangrove di tambak-tambak di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Mirza
usai pertemuan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian
dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan
wilayah pesisir yang tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi
maupun ekologi bagi masyarakat. Penanaman mangrove diharapkan menjadi solusi
konkret atas kerusakan lingkungan akibat tambak-tambak yang tidak produktif
maupun ilegal.
Sebelumnya, Gubernur Mirza
juga memimpin rapat percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di
Ruang Rapat Sakai Sambayan, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung
(23/7/2025).
Pertemuan tersebut membahas
sejumlah isu penting, termasuk penyelesaian masalah kapal perikanan yang belum
memiliki izin operasional. Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal
ukuran 5–30 GT di Provinsi Lampung, hanya 158 kapal yang telah mengantongi
izin. Angka ini jauh dari harapan dan berisiko menimbulkan sanksi hukum, serta
kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan
dan perikanan.
Direktur Usaha Penangkapan
Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka gerai
layanan langsung di pelabuhan-pelabuhan untuk mempermudah proses legalisasi
kapal. Program ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha segera mengurus izin
secara administratif, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas
usaha.
“Kami ingin mendekatkan
layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda
pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan
kepastian hukum,” ujar Ukon.
Selain itu, turut disoroti
persoalan ketimpangan distribusi PNBP dari sektor perikanan. Selama ini, dana
hasil sektor perikanan hanya dialirkan ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa
melibatkan pemerintah provinsi. KKP saat ini tengah mengkaji mekanisme baru
bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih merata hingga ke
tingkat provinsi.
Gubernur Mirza menyambut
baik rencana tersebut dan menegaskan kesiapan Provinsi Lampung untuk terlibat
aktif dalam penyederhanaan perizinan dan penguatan pengelolaan sektor kelautan.
Menurutnya, reformasi tata kelola ini penting untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah berbasis sumber daya laut secara adil dan legal.
Pertemuan tersebut
menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk
mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan penangkapan ikan.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Mirza menginstruksikan pembukaan gerai
layanan perizinan usaha penangkapan ikan selama dua minggu mulai 24 Juli 2025
di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Upaya revitalisasi tambak bermasalah dan penanaman mangrove akan menjadi babak baru dalam pengelolaan pesisir di Provinsi Lampung—menggabungkan pendekatan ekologis, legalitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat pesisir secara simultan. (*)
