Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD
Bandar Lampung, -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. Penandatanganan berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).
Dalam kegiatan ini, juga
dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku
kepentingan, antara lain, Sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat tanah wakaf untuk Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Metro, Sertipikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara,
Sertipikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi
Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta
Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf,
untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.
Ia menyampaikan, secara
nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun
baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung, dari
31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertipikat, hanya 21,5 persen.
Terkait kekurangan, Menteri
Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya
kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung
harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.
Menteri Nusron juga
menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertipikat KW 4, 5, dan 6 di Provinsi
Lampung. Sertipikat tersebut merupakan sertipikat yang diterbitkan antara tahun
1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertipikat ini dinilai
rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera
dimutakhirkan.
Dalam hal percepatan ini,
Menteri Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama,
MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi.
Ia juga menekankan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan sertipikat tanah wakaf
tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.
Kepala Kanwil BPN Provinsi
Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian signifikan dalam
program pendaftaran tanah. Hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044
bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.
Adapun jangkauan area
penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar
716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah,
termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah. (kmf)
